Soal Dugaan Pemotongan Uang SPPD Di Bapenda Serdang Bedagai, Begini Cerita Para ASN Dan Tenaga Honorer

Soal Dugaan Pemotongan Uang SPPD Di Bapenda Serdang Bedagai, Begini Cerita Para ASN Dan Tenaga Honorer

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

SERDANG BEDAGAI-MATAEXPOSE.CO.ID.-Dugaan pemotongan uang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai terus menjadi sorotan.

Beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Tenaga Honorer mengaku bahwa pemotongan ini sudah dirasakan sejak Januari 2024.

Mereka mengeluhkan praktik ini yang dianggap merugikan.Menurut para sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa pemotongan uang SPPD tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh dinas terkait.

"Uang SPPD yang cair di rekening kami diminta kembali oleh oknum tertentu dari Bapenda," ungkap salah satu ASN yang dirahasiakan identitasnya, jumat (2/8/2024).

Hal ini membuat banyak pegawai merasa tertekan dan tidak nyaman.Lebih lanjut, para ASN dan tenaga honorer menjelaskan bahwa uang SPPD memang dibayarkan langsung ke rekening masing-masing.

Namun, setelah uang tersebut cair, ada oknum yang ditugaskan untuk mengumpulkannya kembali.Setelah uang cair di rekening, nanti ada oknum yang datang meminta kami menyerahkan sebagian uang tersebut," kata salah satu tenaga honorer.

Praktik ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan tenaga honorer.mereka berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami berharap ada solusi yang adil dan transparan untuk menghentikan pemotongan ini," ujar salah satu ASN dengan nada penuh harap.

Para pegawai kini menunggu langkah konkrit dari pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Sebelumnya, Ketua LSM LPKH (Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum), Sugito, menyayangkan adanya dugaan pemotongan uang SPPD di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai.

Sugito menilai, pemotongan SPPD ini sangat merugikan ASN maupun honorer yang bertugas.

Menurut Sugito, besaran SPPD merupakan hak yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab mereka selama melakukan perjalanan dinas.

“Pemotongan ini tentu sangat merugikan pegawai, baik ASN maupun honorer. Uang SPPD seharusnya mereka terima penuh sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka,” tegas Sugito di Sei Rampah, rabu (1/8/2024).

Ia pun berharap adanya tindakan dari Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk menelusuri kasus ini.

“Kita berharap, Inspektorat untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pemotongan uang SPPD ini. Jika Inspektorat tidak merespons, maka aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian wajib turun tangan, karena pemotongan ini bisa dikategorikan sebagai pungli (pungutan liar),” jelasnya.

Sugito juga menambahkan bahwa pemotongan tersebut tidak memiliki aturan yang jelas, seperti Peraturan Bupati (Perbup).

Tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai pemotongan ini. Jika memang ada peraturan, seharusnya disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pegawai,” pungkasnya.

Robin Panjaitan

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author