Sidang Eksepsi kasus penipuan Ratusan Juta Rupiah, Rafika Indra Dewi ( RID ) tampak tertunduk
Medan - Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan Agenda pembacaan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) oleh Rafika Indra Dewi(Terdakwa) atau Kuasa Hukum Terdakwa.(Selasa,26/11/2024).
Rafika Indra Dewi(RID) hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan baju kaos merah yang bertuliskan Tahanan terlihat tertunduk malu saat memasuki ruang sidang tidak seperti pada sidang pertama, tampil mengenakan pakaian bebas.
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim, Donald Panggabean, S.H (Hakim Ketua), Zulfida Hanum, S.H., M.H.,(Anggota), Monita Honeisty Br.Sitorus, S.H., M.H, untuk mendengarkan Pembacaan Nota Keberatan(Eksepsi) Terdakwa atas dakwaan JPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Setelah pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa, sidangpun ditunda hingga tanggal 4 Desember 2024 dengan agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa (Replik) terlihat Rafika keluar ruang sidang menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui sebelumnya, Rafika Indra Dewi(RID) adalah pemilik Panti Jompo Bala Krisna yang terletak di Medan Barat Kota Medan sekaligus Komisaris PT.Indonesia Viones Sukses ini, dengan alasan meminjam uang dari Siwa Kumar (korban) hingga ratusan juta, agar korban percaya, RID menunjukan Surat dari Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat prihal konfirmasi dan Klarifikasi Transferan uang ke PT.Indonesia Viones Sukses berjumlah ratusan juta hingga milyaran rupiah untuk menyakinkan korban.
Dalam menjalankan aksinya RID diduga dibantu oleh lima orang sebagai penerima uang transferan dari Siwa Kumar atas permintaan RID kepada ;
1. Rekening BCA nomor : 0222497xxx an.MATHURI BRINDHA.
2. Rekening BCA nomor : 24211788xxx an.VICKY ADVANI.
3. Rekening BCA nomor : 349076xxx an.KANNA THASEN.
4. Rekening BRI nomor : 53020102xxx an.MALA.
5. Rekening BCA nomor : 02227xxx an.SRI WITIYA.
Dari kelima orang tersebut diketahui bahwa, setelah menerima uang transferan dari Korban mereka langsung mengirimkannya ke rekening RID melalui transfer Bank.
Ditemui dirumahnya, Siwa Kumar(Korban) minta kepada Majelis Hakim agar pelaku di hukum sesuai perbuatannya karena sudah banyak korban dari Terdakwa bahkan Ada korban Warga Jakarta yang juga sudah melaporkan Terdakwa ke pihak Kepolisian di Jakarta.
" Saya minta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang sesuai dengan perbuatannya karena ada juga korban dari Terdakwa ini di Jakarta dan semoga atas putusan Majelis nanti, Terdakwa tidak merasa bahwa hukum bisa dipermainkan", kata Siwa.
Kasus Penipuan yang dilakukan RID warga Pulo Brayan dan pemilik Panti Jompo saat ini masuk dalam babak baru, kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah dengan berbagi modus yang dilakukan hingga terjadinya dugaan pemalsuan data.
Kejaksaan Negeri Medan kembali menggelar sidang RID dengan agenda pembacaan Nota Keberatan ( Eksepsi ) yang dibacakan langsung oleh penasehat Hukum nya pada hari Selasa 26/11/24 jam 16.00 Wib.
Sidang pembacaan eksepsi adalah sidang di mana terdakwa atau penasihat hukumnya membacakan tanggapan atau sanggahannya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi merupakan penolakan atau keberatan yang disampaikan terdakwa atas dakwaan yang diberikan kepadanya.
Eksepsi diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara, Tujuannya agar pengadilan dapat mengakhiri proses pemeriksaan tanpa memeriksa materi pokok perkara.
RID sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang dialami Korban Siwa Kumar, Korban Siwa Kumar mengalami kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah.
Dalam keterangan Siwa Kumar sebelumnya, RID melakukan penipuan tersebut dengan berbagai modus dan terjadinya pemalsuan data hingga memanfaatkan orang lain sebagai penerima Aliran uang tersebut.
Siwa Kumar bersama pihak Keluarga sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan tersangka, dimana seharusnya penetapan tersangka lebih dari satu orang, dengan bukti yang sudah dilaporkan Korban, bahwa modus dan penerima Aliran uang tersebut lebih dari satu orang.
Setelah Pembacaan Nota Keberatan dari tersangka RID melalui kuasa hukumnya selesai dibacakan, untuk kembali mempertimbangkan Nota Keberatan ( Eksepsi ) dari tersangka RID Hakim sebagai pimpinan sidang menyatakan Sidang selanjutnya akan digelar kembali tanggal 04 Desember 2024 mendatang untuk sidang tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum Trian Ismail .
Siwa Kumar saat ditemui dikediamannya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Medan, dimana proses Hukum atau sidang RID masih berjalan , Siwa berharap Hakim yang bekerja benar benar menjalankan proses hukum yang adil.
“Saya sangat apresiasi dengan kerja cepat JPU yang sudah membawa perkara ini ke persidangan tapi, saya kecewa dengan kinerja Penyidik Polrestabes Medan yang tidak ada menetapkan sebagai tersangka dari kelima orang penerima uang transferan saya dan atas rekening koran Bank masing-masing, saya dapati adanya transaksi dari mereka melalui transfer ke rekening Rafika dan atas hal ini saya juga membuat laporan ke Polda Sumatera Utara atas kinerja oknum Penyidik Polrestabes Medan ini" tegas Siwa Kumar.
Saat ditanya terkait pembacaan Nota Keberatan ( Eksepsi ) dari penasehat hukum tersangka, Siwa Kumar menyampaikan bahwa semua bukti dan nama nama yang terlibat atas penipuan yang dilakukan oleh RID sudah diserahkan, Ia berharap Kejari Medan mempunyai pertimbangan yang matang dan berharap Kejari Medan menolak Nota Keberatan dari Tersangka.
“ Tidak apa apa bang , kita ikuti saja proses hukumnya, mau ada nota keberatan pun , itu haknya , tapi Hakim dan Jaksa punya pertimbangan khusus untuk memutuskan segala putusan hukum yang pantas untuk penipuan yang dilakukan oleh RID “ pungkasnya