Sat Narkoba Polres Taput Berhasil Meringkus Seorang Gadis Pengguna Narkoba Jenis Pil Extacy

Sat Narkoba Polres Taput Berhasil Meringkus Seorang Gadis Pengguna Narkoba Jenis Pil Extacy

Smallest Font
Largest Font

TAPANULI UTARA, MATAEXPOSE.CO.ID.  - Satuan narkoba  polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui  kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka bernama Ranti Saida Renova Manurung ( 20 ) warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit,  Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap pada hari Jumat (26/4/2024).

Tersangka di tangkap saat menuju salah satu cafe ber merek Amor di  Silangit Siborongborong.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi. 

Saat tersangka berjalan hendak menuju cafe amor tersebut, lalu petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Saat di geledah lalu di temukan barang bukti narkoba jenis extacy 5 butir pil extacy di simpan di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.

Lalu tersangka di boyong ke polres Taput untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut miliknya sendiri yang di beli dari seseorang dari kecamatan Balige kabupaten Toba.

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe amor untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.

Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal  112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.   (Demak S)

Sumber : Humas Polres Taput.

Editors Team