Rakorcam Paranginan Tahun 2024, "Umat Tuhan Bebas Stunting, Wujudkan Generasi Emas Berkwalitas"
Paranginan (HUMBAHAS), Mata Expose.Co.Id. -Dinas kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rapat koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Paranginan tahun 2024, bersama para pengurus gereja, dalam penanganan percepatan penurunan stunting, di aula kantor kecamatan Paranginan, Kamis (06/06/2024).
Sambutan dari Camat Paranginan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Ronal Nababan, SE menjelaskan bahwa rapat hari ini adalah untuk percepatan penurunan stunting sejak dini, mengingat issu yang sudah beredar mengenai stunting di negara kita sudah begitu marak, maka dari itu kita harus terus menerus berupaya meningkatkan penurunan stunting mengingat program pemerintah pusat menuju Indonesia generasi emas 2045. Seperti kata orang bijak mengatakan "Mensano incoren ponsano" (di dalam tubuh yang sehat akan terdapat jiwa yang sehat juga). Sehingga perlu dilakukan pencegahan terjadinya Balita stunting dari sejak dini yaitu melalui peran gereja dalam penanganan penurunan stunting, atau melalui konseling bagi warga pranikah atau calon pengantin (catin).
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kabid P2KB) Teofillus Rajagukguk SKM, menjelaskan pengertian stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi, kritis, dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
"Stunting ini sebenarnya bukan penyakit akan tetapi sekedar keterlambatan pertumbuhan saja bagi anak anak, jadi stunting ini tidak bisa kita obati melainkan kita hanya bisa mencegah. maka dari itu perlu perhatian penuh tentang asupan gizi, dan menjaga kesehatan kebersihan sekeliling kita dan mencegah mulai sejak dini termasuk semasa masih calon pengantin (Catin) agar calon pengantin baiknya harus sama sama sehat secara jasmani baik pengantin laki laki terlebih pengantin perempuan, sehingga sangat dibutuhkan peran Gereja dalam hal penurunan stunting" Imbuhnya.
"Usia untuk ibu hamil yang kita anjurkan seharusnya minimal umur 21 tahun agar kesehatannya dijamin normal untuk mengandung janin agar nutrisinya nanti tidak berkurang, maka perlu diperhatikan juga oleh pihak Gereja dalam hal untuk menikahkan calon pengantin (Catin)"Tandasnya.
"Kami dari dinas kesehatan menegaskan, bahwa kami bukanlah untuk menunda pernikahan akan tetapi hanya saja untuk menunda kehamilan bagi wanita yang kurang layak untuk mengandung karena fisiknya masih kurang siap untuk hamil atau mengandung. Dan diakhir pemaparan kami, kami memohon kerjasama kita antara dinas kesehatan dengan para pengurus Gereja dalam melayani pranikah, baiknya sebelum dilangsungkannya pernikahan bagi calon pengantin baiknya calon pengantin meminta dulu surat keterangan (Suket) kesehatan dan Sertifikat siap nikah, siap hamil dari kami, Dinas kesehatan melalui bidan desa maupun Puskesmas atau Tim Penggerak Kesehatan (TPK)."Harapnya.
Adapun sebagai nara sumber pada kegiatan hari ini adalah dari Pengurus Gereja Pdt.Chandra Simanjuntak S.Th. (Pelayan di HKBP Resort Parangian).
Narasumber menjelaskan sebagai umat Tuhan kita juga harus ikut serta mendukung program pemerintah betapa pentingnya untuk mengantisipasi terjadinya stunting sejak dini, maka dari itu peran Gereja sangat dibutuhkan dalam penurunan stunting yaitu melalui konseling bagi warga sebelum melangsungkan pernikahan (pranikah) bagi calon pengantin (Catin).
"Kita sebagai orang percaya harus sama sama menjaga kesehatan seperti firman Tuhan katakan : umat Tuhan harusnya menjaga kesehatannya sendiri untuk hidup lebih kudus baik secara jasmani dan rohani" ujarnya.
Kepala Puskesmas Paranginan, Ernananti Manalu SKM, menambahkan pemaparan dari dinas kesehatan terkait dengan penyuluhan penanganan penurunan stunting, akan secepatnya diadakan touring untuk sosialisasikan ke gereja gereja yang berada di Kecamatan Paranginan. Menurut Kapus, ada 7 fase penanganan untuk mencegah stunting yaitu :
1. Remaja Putri,
2. Calon Pengantin, (Catin)
3. Ibu Hamil,
4. Ibu Bersalin,
5. Ibu Nifas,
6. Baduta (Bayi Dua Tahun)
7. Balita (Bayi Lima Tahun).
"Sebenarnya kita bukan lagi kurang sosialisasi karena kita selalu sarankan untuk para Tim Penggerak Kesehatan (TPK) di tiap tiap desa masing masing, jadi sekarang yang perlu kita lakukan bersama dan terutama adalah untuk selalu menjaga pola asuh dari para ibu rumah tangga baik dari pola makanan maupun pola untuk menjaga kesehatan lingkungan sekitar kita."Imbuhnya.
Hadir dalam rapat tersebut Dinas Kesehatan Humbahas yang diwakili oleh Kabid P2KB, Teofillus Rajagukguk SKM, Kapus UPT Paranginan, Ernananti Manalu SKM, Kasi PMD Kecamatan Paranginan, Ronald Nababan, SE, Pimpinan dan Pengurus serta Penatua Gereja se Kecamatan Paranginan. (Demak Siburian)