PT Socfindo Bangun Bandar Diduga Membuang Limbah Yang Berbau Busuk Dan Merusak Ekosistem Didalam Air Sungai
Serdang Bedagai-Warga di Kabupaten Serdang Bedagai , mengeluhkan pabrik Socfindo Bangun Bandar pengolahan air limbahnya bau yang membuang limbahnya ke parit menuju sungai kerapuh tanpa diolah. Akibatnya sungai tercemar bisa menyebab kan ikan ikan bisa pada mati.
Pabrik pengolahan kelapa sawit PT SOCFINDO Bangun Bandar itu berlokasi didesa Aras Panjang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai , menyebut perusahaan membuat limbah ke parit menuju ke sungai tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga sungai tercemar.
"Hal itu berdampak negatif pada warga setempat. Misalnya para petani yang harus mengalami gagal panen karena tanaman padi yang ditanam membusuk lalu mati akibat dialiri air yang bercampur limbah "ucap salah seorang warga kepada awak media .
Tak cuma petani, juga dirasakan penjala ikan di Sungai Kerapuh. Mereka tak lagi bisa mendapatkan banyak tangkapan karena ikan buruan mereka mati diduga akibat keracunan limbah industri yang dibuang ke sungai.
Limbah merupakan masalah besar yang dirasakan di hampir setiap negara. Jumlah limbah akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu.
Kordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumut ,Anwar SK mengatakan kepada awak media Limbah Industri sangat bahaya apabila tidak pas cara mengolahnya .
"Industri yang membuang limbah secara ilegal adalah penyebab utama pencemaran air dan kerusakan Tanah di seluruh dunia. Pembuangan limbah secara ilegal dapat mencemari badan air dan membahayakan kehidupan atau biota yg berada dilaut, sungai, dan darat"ungkapnya .
Masalah limbah industri merupakan salah satu yang perlu diperhatikan oleh para pelaku industri dan pemerintah, karena dapat menimbulkan berbagai bahaya dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada makhluk hidup yg ada dibumi jika tidak dikelola dengan baik.
Kalau mengacu UU nomor 32 tahun 2009, bab 11 pasal 70 ayat 1, masyarakat itu punya kewenangan untuk mengadakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Jadi kami juga punya kewenangan saat melihat ada pelanggaran seperti ini," ungkap nya.
PP NO 22 TAHUN 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.
Ketentuan lain terhadap orang atau perusahaan yang melakukan pembuangan limbah sembarangan sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu Air,baik disengaja maupun karena kelalaiannya, terdapat di dalam Pasal 98 Angka (1) dan Pasal 99 Angka (1) UU 32/2009 yang menyatakan :
Pasal 98 Angka (1) :"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)"tutupnya.
Nanda