Press Release : Kapolres Humbahas Paparkan Perkara Modus Para Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkoba dan Tabrak Lari Laka Lantas Di Humbahas

Press Release : Kapolres Humbahas Paparkan Perkara Modus Para Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkoba dan Tabrak Lari Laka Lantas Di Humbahas

Smallest Font
Largest Font

Doloksanggul, (Humbahas) Mataexpose.co.id.  -Dalam press release kasus tersebut Kapolres Humbahas memaparkan  modus 4 (empat) kasus yaitu Narkoba dan kasus tabrak lari yang di gelar di Aula DP Silitonga Polres Humbahas, Selasa (17/07/2023).

Kapolres Humbahas Memaparkan Press Release Tentang Pidana 2 ( dua )Modus Tindak pidana Narkoba dan (Dua) Kasus Tindak pidana tabrak lari. Dari Modus tersebut Kapolres Humbahas AKBP HARY ARDIANTO S.H.,S.I.K MH Memaparkan Ke 4 (empat) Modus Tidak Pidana Tersebut.

Paparan Kapolres yang Pertama, memaparkan Kasus Tindak Pidana Narkoba Yang di Amankan 2 (dua) Pelaku Berinisual N.S,(45)Siborong Borong,Tani, Kristen Dan M.S,(37) Siborong borong, Wiraswasta, Kristen.

Barang bukti yang diamankan Oleh N.S,Dan M.S yaitu

-1 paket Pelastik Klip Merah yang diduga  berisi Narkoba Jenis Sabu berat kotor 101,34 gram,

- 1 Buah Kembar Tisu Warna Putih,

- 1Unit Sepeda Motor Merek Beat Warna Abu Abu  Nopol:BB 6821BL,

- 1Unit Sepeda Motor Merek Supra x Warna Hitam tidak Bernomor polisi.

Pasal yang di persangkakan oleh pelaku Pasal 114 Ayat (1)Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Dan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup.

Didalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Humbahas Memaparkan Satu Lagi Tindak pidana tentang Narkoba yang Berinisial Perempuan tersebut berinisial S, 35 Tahun, Islam, mocok-mocok, Suku Jawa, Alamat Sihonongan Paranginan Kec. Paranginan Kab. Humbang Hasundutan kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu dari tangannya yang sempat dijatuhkan ke kakinya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari Pelaku tersebut ialah:

Dari tangan pelaku diamankan 2 (dua) paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 2.37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna, 1 (satu) plastik tisu merek paseo, 1 (satu) buah Handphone Merek Oppo berwarna Biru, 1 (satu) buah Handphone Merek Oppo berwarna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Verza dengan nomor polisi BB 6761 DE.

Pasal yang di persangkakan oleh pelaku pasal 132 Ayat (1)Pasal 114 Ayat (1)Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Dan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara...Ujarnya.

Selesai Memaparkan Kasus Tindak Pidana Narkotika Kapolres Humbahas Memaparkan Lagi  2 (dua) Kasus Tentang  Tindak Pidana Terkait Tabarak Lari Laka Lantas yang Ditangani Satuan Lalulintas Yang 1 (Pertama) Korban Tabrak Lari Tersebut berinisial 

E.S, Pr, 48 Tahun, Kristen, PNS, Alamat Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan (Pengendara  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BB 4885 DD) mengalami luka robek dikening, luka robek dikepala bagian belakang (LR).

Dari Hasil penyelidikan dibeberapa tempat antara lain :

Melakukan cek Pengecekan rekaman CCTV minimarket tano tubu, CCTV klinik, CCTV seng-seng, CCTV ulina doorsmeer

Kordinasi dengan pihak Samsat Humbang Hasundutan perihal pencarian TNKB dengan Nomor Polisi BB 1024

Adapun hasil perkembangan penyelidikan Polri dapat di Kerucutkan Tersangka Kasus Tabrak Lari Tersebut Yaitu:

E. S, Lk, 57 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Alamat Jl. Dr. Hadrianus Sinaga Kel. Pintu Sona Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka tabrak lari Pasal yang dilanggar :

Pasal 310 Ayat 2 :  ”Setiap  orang  yang  mengemudikan  kenderaan  bermotor  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)”.

Pasal 312  : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannyatidak memberikan pertolongan, atau tidakmelaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alas an yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh liam juta rupiah)”.

Korban Tabrak Lari Tersebut berinisial 

E.SJ, Pr, 48 Tahun, Kristen, PNS, Alamat Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan (Pengendara  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BB 4885 DD) memgalami luka robek dikening, luka robek dikepala bagian belakang (LR)

Barang Bukti:

1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV Warna Hitam BB 1024 CB 

1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BB 4885 DD."Tegasnya.

Dan didalam Paparan Kapolres Humbahas yang terakhir memaparkan Kasus Tabrak lari yang di tangani Oleh Satuan Lantas Yaitu, 

Korban :

J.S.N, Lk, 36 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Alamat Desa Pargaulan Kec. Lintongnihuta Kab. Humbang Hasundutan (Pengemudi 1 (satu) Unit Mobil  Mitsubishi Double Cabin Strada BK 8396 SM) mengalami luka robek dikepala bagian belakang, luka robek di lutut kaki sebelah kanan (LR).

Dari Hasil Pengembangan Penyelidikan Polri Dapat di Kerucutkan Kepada Salah Satu tersangka L.B, Lk, 43 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Alamat Perumnas Mandala Jl. Rajawali II Pinguin 14 No. 489 Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang (Pengemudi 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Pickup BB 8759 LB). 

Pasal yang dilanggar :

Pasal 310 Ayat 1 :  ”Setiap   orang  yang  mengemudikan  kenderaan  bermotor yang karena  kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan   kendaraan dan / atau barang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling  banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”.

Pasal 310 Ayat 2 :  ”Setiap  orang  yang  mengemudikan  kenderaan  bermotor  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)”.

Pasal 312  : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannyatidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh liam juta rupiah)”.

Adapun Barang bukti Yang diamankan Polri yaitu:

Barang Bukti:

1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Double Cabin Strada BK 8396 SM

1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Pickup BB 8759 LB

1 (satu) Lembar STNK Mobil  Mitsubishi Double Cabin Strada BK 8396 SM a/n. Rusmina Br. Sembiring."Tambah nya 

Adapun Yang Hadir dalam Pelaksanaan PRESS RELASE Tersebut Yaitu Kapolres Humbahas AKBP HARY ARDIANTO S.H S.I.K.,M.H, Plh Waka Polres Humbahas Setian Dwi Rianto S.H.,S.I.K.,M.H, Kasat Narkoba,AKP Syamsul Bahri S.E.,M.H,Kasat Lantas AKP Henry Palona Bangun, S.H. serta puluhan insan pers.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, Pihak Polri Khususnya Polres Humbahas Masih mengembangkan Penyelidikan terkait Tentang Tindak Pidana Narkotika Terkait Jaringan Narkotika dan Para Pelaku  diamankan di Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut."egasnya.

"Press release ini Dilaksanakan sebagai Pembuktian Komitmen kepolisian Polres Humbahas Untuk Menjaga Harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan dan Sebagai Bentuk Keberhasilan Kita akan Memberikan Apresiasi kepada Personil Polri Yang Berprestasi dalam Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Laka Lantas dan Narkoba."Tutupnya.    (Demak S)

Editors Team