Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap pelaku pencurian dan pembakaran di Toko Grosir Rosman Lubis, Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan

Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap pelaku pencurian dan pembakaran di Toko Grosir Rosman Lubis, Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan

Smallest Font
Largest Font

Mataexpose.co.id. 11/04/24. Deliserdang. Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap pelaku pencurian dan pembakaran di Toko Grosir Rosman Lubis, Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (07/04/2024) sekira Pukul 22.00 WIB.

Kejadian yang sempat viral di media sosial (Medsos) itu ternyata di awali pemilik Grosir yang melihat ada seorang laki-laki di Grosir yang sudah di tutup oleh Rosman Lubis (50) pada Sabtu (06/04/2024).

Esoknya, pada hari Minggu (07/04/2024) Toko Grosir 6 Pintu dan Toko Prabot 2 Pintu terjadi kebakaran. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol. Jhonson M Sitompul, SH., MH memerintahkan langsung Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP. Japri Simamora, SH., MH untuk mengungkap kejadian tersebut.

"Ada pun kejadiannya di mana pelapor membuka rekaman CCTV dan terekam seorang laki-laki berada di dalam Toko Grosir yang sudah di tutup oleh pelapor. Melihat hal tersebut, pelapor mendatangi kembali Toko Grosir bersama pekerjanya untuk melakukan pengecekan ke dalam Toko Grosir. namun setelah di cek, laki-laki yang terekam CCTV tidak di temukan," jelas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, Team menuju olah tempat kejadian perkarah (TKP) dan menghimpun data-data dengan memintai keterangan saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di tempat kejadian perkarah (TKP). Terekam seorang laki-laki yang di curigai melakukan pencurian dan dengan sengaja menimbulkan kebakaran di Toko tersebut.

"Kemudian Team melakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa yang di duga pelaku berada di rumahnya, selanjutnya Team mengamankan yang di duga pelaku berikut barang bukti dan di boyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan," ungkap Japri Simamora.

Setelah di lakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah di lakukan, yaitu masuk ke Toko Grosir.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terekam di CCTV dan masuk ke dalam Toko Grosir pada hari Sabtu, tanggal 6 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, dan yang di duga pelaku juga terekam di CCTV Kasir dan membukaaci. Yang di duga pelaku mengakui Ianya berada di dalam Toko Grosir dari sebelum Toko tutup hingga hari Minggu, tanggal 7 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB," sambung Japri Simamora.

Lebih lanjut, pelaku pencurian berhasil keluar dari Toko Grosir setelah memutus Arus Listrik.

"Pada saat terjadi kebakaran. Di mana yang did uga pelaku mencoba keluar dari Toko dengan cara memutuskan Arus Listrik yang berada di dekat tangga dengan cara menyatukan Kabel yang ada, sehingga menimbulkan percikan Api dan menyambar ke Kardus/Tissu," cetusnya.

"Setelah terjadi kebakaran, warga masyarakat berdatangan mencoba memadamkan Api dan di saat itu yang di duga pelaku memanfaatkan situasi untuk keluar dari Toko melalui Pintu Besi samping yang persis bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi dengan cara merusak 1 (Satu) Gembok bagian bawah Pintu Besi tersebut (dari 2 Gembok yang ada). Selanjutnya yang di duga pelaku membawa hasil curian dan menyimpannya ke dalam Jok Sepeda Motor Yamaha Aerox miliknya yang di titipkan di Bengkel yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkarah (TKP)," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Pelaku di ketahui bernama Nur Akmal (22), warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Selain pelaku, Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan barang bukti rekaman CCTV, 1 (Satu) Pc Kaos Hoodie Lengan Panjang warna Hitam, 1 (Satu) Pasang Sendal Jepit, 2 (Dua) Bungkus Rokok merk Sampoerna Mild, 2 (Dua) Bungkus Rokok merk GG Mild, 2 (Dua) Bungkus Rokok merk Gudang Garam Deluxe, 1 (Satu) Bungkus Camel White, 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Aerox untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasiman Saragih 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author