Polresta Deliserdang musnahkan Narkotika 3806,2 gram Sabu, ganja 5.88 gram dan ekstasi 4 butir 

Polresta Deliserdang musnahkan Narkotika 3806,2 gram Sabu, ganja 5.88 gram dan ekstasi 4 butir 

Smallest Font
Largest Font

Deliserdang - Polresta Deli Serdang kembali membuktikan keseriusan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah Hukumnya dengan cara menindak tegas para pelaku pelaku yang terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba.

Kali ini Polresta Deliserdang Kembali gelar konferensi Pers dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis, Selasa (17/12/2024).

Dalam gelar pemusnahan Narkotika yang digelar Polresta Deliserdang ini , Selain pemusnahan Narkotika jenis shabu juga ada ganja dan ekstasi, dan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara direbus. 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Deliserdang AKBP . Juliani Prihartini SIK. MH , turut didampingi langsung oleh BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Deliserdang.

Sebelum dilakukan pemusnahan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap Barang bukti Narkotika untuk memastikan ke aslinya, dari beberapa Sample yang diuji dipastikan positif Narkotika.

"Barang bukti shabu yang dimusnahkan 3806,2 gram, ganja 5.88 gram dan ekstasi 4 butir," ungkap Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini. 

Dari barang bukti yang dimusnahkan ini diketahui ada 47 laporan polisi (LP) dan ada 6 orang tersangka yang dihadirkan dan diantaranya sebagai kurir yang mencoba untuk menyeludupkan shabu melalui jalur udara yang ditangkap di Bandara Kualanamu, dan tersangka lainnya diketahui ada tersangka yang ingin menyeludupkan ke Palu juga ke Bali

Dari 6 orang tersangka yang dihadirkan dua diantaranya adalah perempuan, Mereka merupakan bandar dan pengedar dari Hamparan Perak dan Percut Seituan. 

Sementara itu untuk para tersangka lainnya dalam keterangan pihak kepolisian Polresta Deliserdang ada yang sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan dilakukan rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna. 

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih menyebut untuk rehabilitasi ini sudah ada anggarannya dan ditampung oleh Pemerintah Provinsi. 

Kompol Sebastian RS Saragih juga menyampaikan Untuk tahun 2024 sendiri disebut ada sebesar Rp 1 Milyar, sepanjang tahun ini disebut belum ada kendala ketika pihaknya mengirim ke panti rehabilitasi. 

"Untuk panti rehabilitasi sampai saat ini yang ada di Deli Serdang mampu menerima residen kita, sampai saat ini korban penyalahguna belum ada kendala ketika kita kirim di panti rehabilitasi," pungkasnya 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author