Polresta Deliserdang gelar konferensi pers pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba per bulan Agustus
Deliserdang. Polresta Deliserdang musnahkan barang bukti Narkoba hasil pemgungkapan kasus Narkoba selama bulan Agustus 2024 di aula terbuka Mako Polresta Deliserdang 28 /08/24.
Pemusnahan ini Dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan dihadiri BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Dalam kesempatan nya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan pemberantasan narkoba ini sendiri merupakan salah satu program Kapolda Sumatera Utara untuk tetap berkomitmen dan menjadikan prioritas untuk melakukan pemberantasan Narkoba serta memiskinkan Bandar Narkoba di seluruh wilayah Poldasu.
Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres berharap kepada semua masyarakat untuk bersama perangi narkoba karena narkoba adalah musuh bersama. Dengan kerjasama ini Kapolres yakin dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandar Narkoba tidak akan berani mengulangi perbuatannya kembali.
"Kita tidak boleh kalah dengan bandar narkoba, negara harus kuat dan kokoh untuk menghadapi hal ini dan tentunya untuk mewujudkan nya kita harus bekerja untuk komunikasi dan koordinasi".Saya sangat yakin dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik kita akan berhasil untuk mempersempit untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kapolres menyampaikan akan tangkap dan memiskinkan para pelaku, baik kurir maupun bandar-bandar narkoba. Menurut Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, jika hanya menangkap namun tidak memiskinkan para pelaku penyandang dana dikhawatirkan sel-sel jaringan narkoba ini akan terus tumbuh dan berkembang.
Pemusnahan barang bukti kali ini yaitu dengan 20 kasus yang terdiri dari 2 kasus menonjol dengan tersangka 5 orang dan 18 kasus yang di restoratif justice dengan tersangka 23 orang.Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berupa Narkoba dengan jenis Sabu 14,278,51 gram atau lebih kurang 14 Kg dan ganja seberat 5,55 gram.
Terkait beberapa kasus yang menonjol, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial FA alias Andre di Jalan Pancing Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat tangga 02 Agustus 2024.
Dari pelaku diamankan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu yang telah dikemas plastik teh cina warna emas bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat bruto 1052 gram.Selanjutnya, Pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Mawar Gang Damai Dusun I| Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial IP alias Prans dan mengamankan 1 (satu) buah plastik kosong teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang tersimpan di dalam lemari ruang tamu.Ketika di interogasi, IP menjelaskan bahwa plastik tersebut sebelumnya berisikan shabu sedangkan 2 (buah) plastik yang ada isinya diserahkan kepada temannya inisial LI alias Iman dan AD alias Dani untuk disimpan.
Kemudian, Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap LI di rumahnva Jalan Serba Guna Gana Laniar Dusun V Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.Ketika ditangkap, LI mengakui bahwa 2 (dua) buan plastik tersebut disimpan AD. Lalu petugas melanjutkan pencarian dan AD berhasil diamankan diwarung Pasar VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Ketika di interogasi, AD menjelaskan bahwa benar menyimpan 2 (dua) buah plastik lainnya dibelakang rumahnya di Pasar VI Desa Manunggal Serdang.Sesampainya di belakang rumah tersebut, AD mengambil 1 (satu) buah kaleng bulat besi warna dekat kandang ayam dan menggali sebuah lubang dan lagi-lagi petugas menemukan Teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan 2 (dua) buah plastik shabu dengan berat kotor 2.102 (dua ribu seratus dua) gram.
Kemudian Petugas melakukan pendalaman terhadap bukti tersebut dan mendapatkan satu nama lagi dengan inisial MSP warga Jalan Kapten Sumarsono Gg Family Dusun IIA Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.Dirumah MSP, MSP menunjuk ke arah plafon rumah & ditemukan 1 (satu) buah kotak karton warna cokelat berisikan 11 (sebelas) buah plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan Shabu dengan berat kotor 11.306 gram. Jelas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian.
Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu dan ganja.Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Shabu dan Ganjar dengan menggunakan alat incinerator untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.