Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus kasus Curat, kasus pencurian dengan pemberatan
Serdang Bedagai. Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus kasus Curat, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Posko KKN Dusun III Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai 03/08/24 pada jam 05.28 Wib.
Konferensi pers digelar langsung di Halaman Kantor Satreskrim Polres Sedang Bedagai 06 / 08 / 24 jam 14.20 Wib sampai dengan selesai.
Korban yang mengalami Pencurian diketahui Dekania Dominica Purba, 20 thn, seorang Mahasiswa, ya g beralamat di Jln Deli No. 97 Link. Pekan Tiga Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan Pelaku IR alias Ulil ,Lk, 49 thn dari Desa Bogak Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Kronologis kejadian pencurian ini terjadi Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H,MH melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku.
Sehubungan dengan perkara Tindak Pidana PENCURIANDENGAN PEMBERATAN (CURAT) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 05.28 wib di Posko KKN Dsn III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Dari hasil Penyelidikan tersebut Tim mengetahui identitas pelaku An.IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL dan lokasi persembunyiannya, selanjutnya pada pukul 21.30 wib, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN alias ULIL di rumahnya di Dan I Desa Bogak Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan di dalam sebuah lemari yang berada di dalam kamar pelaku 1(satu) buah tas tangan warna coklat yang berisikan 1(satu) unit Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang merupakan salah satu Hp milik korban yang hilang.
Di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) ke 2 Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 07.00 wib Dusun III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Tim Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengamankan barang bukti
1(satu) unit Hp merk IPhone type 6 S plus warna abu abu.
1(satu) unit Hp merk IPhone 7 plus warna rose gold.
3 (tiga) pasang sepatu berbagai merk.
1 (satu) pasang sandal
Korban diketahui Mei Nita Syahri 21Th, seorang Mahasiswi, dari Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
Polisi berhasil mengamankan tersangka BP,Lk, 20Th, Wiraswasta, dari Dusun III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah.
NA,Lk,20 thn, profesi Kuli bangunan dari Dusun III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
MS,Lk, 18 thn, profesi Kuli bangunan,dari Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai
MDS,Lk,22 thn, profesi Tukang singso, dari Dusun III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei rampah Kab. Sergai.
Dari lokasi Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, Kanit | Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H, MH beserta Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku RANGGA PRAYOGA alias ANGGA sehubungan dengan perkara Tindak Pidana PERTOLONGAN JAHAT (Pencurian /Bajing Loncat) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 03.00 wib, di Jalinsum Medan - Tebing Tinggi Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Selanjutnya dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka PURNOMO AJI alias AJIBON yang telah ditangkap terlebih dahulu serta hasil penyelidikan lanjutan dilapangan.
Tim berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA dan bergerak ke lokasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA di rumahnya di Dsn X Karya Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 2(dua) buah ban merk Swalow yang masih dibungkus plastik warna kuning milik korban lalu dilakukan penyitaan.
Kemudian pelaku beserta Barangbukti yang diamankan Tim dari rumah tersangka di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA mengakui bahwa ianya menampung barang hasil PENCURIAN (Bajing Loncat) dari pelaku HERU als BOWO (dpo), FAHNI ALFARIZI als TUPENG(dpo), PURNOMO AJI alias AJIBON (tertangkap) lebih kurang sebanyak 20(dua) puluh buah ban dan membayar kepada mereka dengan harga Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah).
Dalam kejadian ini diperkirakan Kerugian Rp 5.450.000,-(lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Motif mengambil Handphone yang sedang di charger dengan menggunakan bambu panjang berukuran 2 (dua) meter
Modus dan Motif tersangka dalam melakukan pencurian tersebut diketahui Membongkar atau mencongkel pintu rumah korban.
Dari pengakuannya barang bukti yang belum diketahui diantaranya :
1 (satu) Hp unit Iphone 11, Iphone Xs(Gold 64Gb)
1 (satu) Hp Iphone 11(Hitam, 128gb)
1 (satu) Hp Oppo A15 (Biru donker, 64 Gb)
1 (satu) Hp Oppo A3s
1 (satu) Hp Redmi Note 9(Biru 64gb)
1 (satu) Hp Redmi Note 9, Vivo Yi7s
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti yang diamankan di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL mengaku benar melakukan Pencurian Hp milik mahasiswa lebih kurang sebanyak 8 (delapan) unit di Posko KKN di Dsn III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung beringin, Ia mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian tidak ada pelaku lain.
Pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN alias ULIL menerangkan bahwa hanya 1(satu) Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang disimpan dan digunakan pelaku sedangkan 7(tujuh) unit hp lainnya dibuang pelaku di tali air yang berada di belakang rumah pelaku karena tidak bisa dibuka kodenya Hp tersebut dan tidak dapat digunakan.
Akibat kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka Dipersangkakan
Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman dengan Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Dari total Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp.
31.500.000 - (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).