Pimpinan Umum Media online akan melaporkan pemilik Akun Tiktok yang mengatasnamakan dirinya hingga penggunaan photo Pribadi

Pimpinan Umum Media online akan melaporkan pemilik Akun Tiktok yang mengatasnamakan dirinya hingga penggunaan photo Pribadi

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Kasus pencurian Akun Media Sosial seperti Facebook , Tiktok, Instagram dan lainnya milik orang lain untuk kepentingan pribadi sudah kerap terjadi , kasus pencurian Akun Media Sosial orang lain sudah banyak mengakibatkan banyak para pelaku pelakunya harus berurusan dengan Hukum hingga masuk Penjara.

Kali ini dugaan kasus Pencurian Akun Media Sosial ini terjadi kepada salah satu pengguna Media Sosial yang juga selaku Pimpinan Umum salah satu Media Online Mataexpose.co.id yaitu Dra. P. Ariani SH, Ia juga diketahui aktif di beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat hingga Penasehat Hukum di beberapa Media Online.

P. Ariani menyampaikan sebelumnya kejadian serupa sudah pernah terjadi terhadap dirinya, setelah melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian menurut P. Ariani pelaku pencurian data akun Media Sosial tersebut sudah di tangkap dan dilakukan proses Hukum oleh kepolisian

Pengakuan Dra. P. Ariani SH saat bertemu Wartawan menjelaskan bahwa akun Facebook dan Tiktok miliknya sudah dibobol / hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kondisi saat ini akun Tiktok nya Sudah tidak bisa dibuka..

Akun media sosial milik P. Ariani SH saat ini yang tidak bisa dibuka atau sudah bobol oleh orang yang tidak bertanggung jawab diantaranya : 

@rafisqi, @Chintia, dan @mefa cato.

P. Ariani juga menyampaikan, saat ini ada oknum yang tidak bertanggung jawab telah membuat akun Tiktok yang mengatasnamakan Pimpinan Umum salah satu Media Online Mataexpose.co.id , bahkan sipemilik akun tersebut juga dengan berani menggunakan Photo pribadinya di akun tersebut.

Dengan kejadian ini, Dra P. Ariani SH dengan tegas menyampaikan keberatan dengan perlakuan oknum tersebut yang sudah mencuri Akun Media Sosial miliknya, Ia menyampaikan dengan kejadian ini Ia dengan tegas menyampaikan bahwa setiap orang yang mengatasnamakan Namanya atau sebagai Pimpinan Umum Media Mataexpose.co.id dalam setiap akun Media Sosial adalah bukan miliknya.

“Saya dengan tegas keberatan dengan orang atau pelaku pencurian Akun Media Sosial saya, karena bisa kemungkinan besar pelaku memanfaatkan akun saya untuk merusak nama baik saya terlebih di Media Online yang saya pimpin saat ini , bahkan bisa bisa kan akun Tiktok saya dipakai untuk niat jahat “ ujar P. Ariani

P. Ariani SH juga menyampaikan akan melaporkan kasus ini kepihaka APH Polda Metro jaya Jakarta agar pelakunya bisa cepat tertangkap, dan pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia.

Pencurian akun media sosial orang lain dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE dan UU PDP, yaitu:

Pasal 30 ayat (1), (2), atau (3) UU ITE untuk peretasan akun media sosial. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. 

Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP untuk pencurian data pribadi (identity theft). Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Selain itu, perbuatan yang berkaitan dengan pencurian data pribadi dan media sosial juga dapat dikenakan sanksi hukum, seperti: 

Menggunakan identitas orang lain untuk mendaftar akun media sosial Menyalin data pribadi orang lain tanpa izin Memanipulasi informasi elektronik dengan menggunakan foto orang lain.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author