Pihak PT. STP tidak menghadiri undangan Ketua Majelis Adat Kahariang ( MAKI ) dalam perkara Tanah dengan Ahli waris

Pihak PT. STP tidak menghadiri undangan Ketua Majelis Adat Kahariang ( MAKI ) dalam perkara Tanah dengan Ahli waris

Smallest Font
Largest Font

Mataexpose.co.id. 18/01/24. Kalimantan Tengah. Rapat pertemuan antara pihak Warga Masyarakat Ahli waris Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas dengan pihak Perusahaan Tambang Batubara PT. STP yang di Mediasi/ Di fasilitasi oleh Ketua Majelis Adat Kaharingan ( MAKI ) tidak dihadiri oleh pihak atau perwakilan PT. STP. 18/01/24 jam 10 WIB.

Rapat pertemuan yang digelar di Rumah Betang Tmg.Tilung Palangka Raya Kalimantan Tengah, Yang mana dalam hal ini akan membicarakan hasil dari Pembahasan Perkara tanah adat Masyarakat yang terletak di Desa Hurung Tampang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ketua Majelis Adat Kaharingan ( MAKI ) sangat menyayangkan ketidak hadiran dari pihak PT. STP ( Sembilan Tiga Perdana ) khususnya Dirut Utama PT. STP Ir Suci Haryanto .

Ketua MAKI mengungkapkan kekecewaan atas ketidak hadiran dari Pihak PT. STP .

Ketua MAKI mengatakan bahwa Pihak PT. STP diduga sengaja tidak hadir ataupun ada sesuatu hal yang mungkin menjadi alasan mereka untuk tidak hadir dalam pertemuan itu.

MAKI melalui Sekretaris Majelis Herly S. Penyang juga menyampaikan pihak PT. STP tidak menghargai Hukum Adat yang sudah di terapkan sejak dahulu kala oleh para leluhur di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah.

” Pihak PT STP ini sudah tidak menghargai kami dan melanggar hukum adat kami, karena tidak datang atas Undangan kami untuk menghadiri rapat undangan membahas tanah masyarakat hurung tampang” tegasnya

“Tetapi dalam hal ini kami tetap tidak akan diam Akan melakukan surat panggilan ke 2. apabila surat yang ke 2 tidak datang maka akan di lakukan paksa untuk menghadiri undangan nanti kepada Dirut Umum PT. Sembilan Tiga Perdana (STP),

” Lanjutnya pihak dari PT STP maupun instansi pemerintah daerah Kalimantan Tengah belum ada tanggapan, seperti meng olok olok dan melanggar hukum adat kami, Ucap sekertaris MAKI Kalimantan Tenggah (Herly S. Penyang) “ Lanjutnya

Salah satu perwakilan Ahli waris Aliansyah juga berharap masalah perkara Tanah antara ahli waris dengan pihak PT. STP segera di selesaikan.

 “Apapun keputusan Majelis Agama kaharingan Indonesia” ( MAKI ) Masyarakat Hurung Tampang sangat berharap Cepat di Tuntaskan !! tegas “Aliansyah”perwakilan dari ahli waristamangung tewung.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author