Perlu perhatian khusus Kabupaten Deliserdang untuk mencegah Bimtek menjadi salah satu alasan meraup keuntungan dari Dana Desa

Perlu perhatian khusus Kabupaten Deliserdang untuk mencegah Bimtek menjadi salah satu alasan meraup keuntungan dari Dana Desa

Smallest Font
Largest Font

Mataexpose.co.id. 03/09/23. Deliserdang Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa menjadi yang di selenggarakan Oleh Lembaga dengan bekerja sama dengan Dinas PMD menjadi perbincangan hangat saat ini.

Informasi yang di peroleh dari beberapa kepala Desa di Deliserdang , bahwa pada hari Senin Tanggal 4 sampai dengan tanggal 7 September 2023 akan ada kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh dua lembaga yaitu LMPI ( Lembaga Mitra Pembangunan Indonesia) dan LSMB ( Lembaga Studi Membangun Bangsa)

Kegiatan Bimtek yang akan di selenggarakan nanti yaitu Dengan target seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Deliserdang

Menurut Informasi kegiatan Bimtek ini berlangsung selama 4 hari dengan biaya Rp 12 juta setiap Kades di dampingi oleh Kaur Keuangan Desa dan Kaur Pemerintahan. dengan membawa Tema Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dan Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa.

Ditambah lagi Menurut informasi, kegiatan ini di langsungkan di dua tempat berbeda , yaitu LMPI di adakan di Karibia Hotel dan Hotel , LSMB di adakan di Hotel Danau Toba sesuai dengan Lembaga Pelaksana Bimtek 

Beberapa Kepala Desa yang ada di Kabupaten Deliserdang mengeluhkan 

Terkait kegiatan Bimtek yang menguras anggaran Desa dan membebani Kepala Desa. Dimana materi materi Bimtek atau studi banding seperti ini sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di berbagai Daerah.

Perlu perhatian khusus Kabupaten Deliserdang untuk mencegah Bimtek menjadi salah satu alasan meraup keuntungan dari Dana Desa, karena dilakukan dengan memungut uang kontribusi peserta yang bersumber dari anggaran Dana Desa.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 700/1705/SJ tanggal 21 Februari 2020, yang berisi tentang instruksi kepada Bupati/Walikota, untuk melakukan pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa oleh Inspektorat Daerah dan kepada Camat, agar melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.

Pasal 154 Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014, bahwa Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa, di antaranya melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author