Pemahaman Tim Komunikasi Paslon OPN -YRM, Tentang Hubungan Bupati Dosmar Banjarnahor, SE- Wakil Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan , SH, MH.
Humbahas, -Memperhatikan kritik dan pertanyaan warga masyarakat disaat kontestasi Pilkada Humbahas tahun 2024 ini, atas pelaksanaan tugas dan kewenangan Wakil Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH selama menjabat 3 tahun 6 bulan. Penjelasan Ketua Tim Komunikasi Pasangan Oloan P Nababan - Yunita R Marbun , Hotman Hutasoit yang diutarakan lewat media social facebook akun pribadinya, Kamis (17/10/2024).
"Perlu kami berikan penjelasan kepada masyarakat Humbang Hasundutan, dalam mengikuti Pilkada Serentak Humbahas Tahun 2020 Bupati Dosmar Banjarnahor, SE awalnya menggandeng Ir. Yanto Sihotang sebagai Calon Wakil Bupati namun gagal, kemudian dicari Calon Wakil Bupati dari komunitas marga besar di Humbahas namun gagal juga, dan akhirnya berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, SH, MH.
Paslon Dosmar Banjarnahor, SE - Oloan Paniaran Nababan, SH, MH berhasil mendapatkan dukungan gabungan Partai Politik yang mendudukkan kadernya di DPRD Humbahas, oleh karenanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Paslon Dosmar Banjarnahor, SE - Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menjadi Calon Tunggal dan berhadapan dengan Kotak Kosong ( KOKO).
Calon Tunggal Dosmar Banjarnahor, SE - Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menghadapi perlawanan keras dari elemen masyarakat Humbahas yang menolak kepemimpinan incumbent Dosmar Banjarnahor, SE melanjutkan pemerintahan periode ke 2 (dua) dengan slogan Asal Bukan Dosmar ( ABD).
Akhirnya pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 ( masa pandemi Covid-19) terlaksana dan hasilnya Calon Tunggal Dosmar Banjarnahor, SE - Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menang dengan suara tipis melawan Kotak Kosong.
Setelah Dosmar Banjarnahor, SE - Oloan Paniaran Nababan, SH, MH pemenang Pilkada Serentak Tahun 2020, dan selanjutnya dilantik Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Februari 2021 di Medan.
Mengingat kontestasi yang melelahkan dari Calon Tunggal yang hampir kalah melawan Kotak Kosong, pada Senin tanggal 1 Maret 2021 dilaksanakan Appel Gabungan di Bukit Inspirasi menyambut Bupati-Wakil Bupati Humbang Hasundutan periode 2021-2026.
Pada kesempatan Appel Gabungan tersebut dihadapan Forkopimda dan Pejabat Struktural Pemkab Humbahas Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, SH, MH didaulat menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menyatakan "Loyalitas harus menjadi prinsip hidup agar kita bisa berhasil dan sukses, dan tidak ada dua matahari, hanya ada satu matahari yaitu Bupati; kita semua disini adalah pendukung Bupati".
Diawal kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor, SE - Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, SH, MH terjadi ketidakcocokan dan tercium terjadi perpecahan diantara mereka berdua ( alias Pecah Kongsi).
Dwi Tunggal kepemimpinan yang diharapkan masyarakat dan Aparatur Pemerintah tidak terlaksana, hal ini memunculkan kekecewaan dari masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bagaimana dampak ketidakcocokan Bupati Dosmar Banjarnahor, SE - Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, SH, MH ?
Pertama, dilingkungan Pemerintahan.
Sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015) dinyatakan bahwa Tugas Wakil Bupati adalah MEMBANTU Bupati dalam tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka Wakil Bupati bertanggungjawab kepada Bupati.
Selanjutnya Wakil Bupati memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati.
Bupati dan Wakil Bupati berada Satu Paket yang dipilih oleh rakyat melalui Pilkada.
Dalam hal pertanggungjawaban Wakil Bupati "Membantu" Bupati, Bupati menetapkan Keputusan Bupati dan menandatangani fakta integritas.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa kewenangan Bupati adalah Bulat Penuh ( sesuai simbol Jabatan Bupati adalah Bulat), sedangkan kewenangan Wakil Bupati tidak bulat penuh alias Lonjong ( simbol Jabatan Wakil Bupati itu Lonjong).
Disinilah letak persoalannya, sejak awal Bupati Dosmar Banjarnahor, SE tidak mendelegasikan tugas kepada Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, SH, MH. Bupati Dosmar Banjarnahor, SE justru mendelegasikan tugas kepada Sekretaris Daerah, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Humbahas.
Bahkan dalam rapat strategis dalam menentukan kebijakan strategis dan Pengangkatan Pejabat Struktura/Fungsional dilingkungan Pemkab Humbahas Wakil Bupati tidak dilibatkan.
Fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas Aparatur Pemerintah dan pembangunan sesuai fungsi Wakil Bupati justru dikebiri Bupati.
Dalam kondisi tersebut di atas, dampaknya para Pejabat Struktural dan Aparatur Pemerintah merasa ketakutan jika melibatkan Wakil Bupati dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya sehari-hari.
Jika ada yang berani mencoba, maka resikonya bisa dibebastugaskan dari jabatan atau dimutasi ke Kecamatan yang jauh dari Kota Doloksanggul.
Kedua, ditengah masyarakat Humbahas.
Mengingat Bupati Dosmar Banjarnahor, SE tidak menghormati kedudukan dan kewenangan Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan ďan pelayanan kemasyarakatan ( bahkan diisolasi) maka masyarakat kecewa.
Fakta ditengah masyarakat, bahwa Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan memastikan usulan masyarakat tertampung pada program kegiatan APBD dan PAPBD Humbahas.
Tidak memiliki kewenangan menetapkan jumlah bantuan Pemkab Humbahas jika terjadi bencana ditengah masyarakat.
Tidak memiliki kewenangan dalam Tata Kelola Pemerintahan seperti Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional termasuk mutasi Aparatur Pemerintah dilingkungan Pemkab Humbahas.
Pertanyaannya, bagaimana sikap Wakil Bupati dengan kondisi itu ?
Wakil Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH tidak melakukan perlawanan frontal atau terbuka atas kesewenangan Bupati Dosmar Banjarnahor, SE dimaksud selama menjabat Wakil Bupati 3 tahun 6 bulan, alasannya jika Wakil Bupati melakukan perlawanan terbuka/frontal ( walau tidak sedikit elemen dan warga masyarakat menyarankan dilakukan perlawan terbuka) maka akan terjadi perpecahan/konflik terbuka ditengah masyarakat Humbahas.
Wakil Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH tidak berkenan menjadi sumber perpecahan ditengah masyarakat Humbahas, yang pada ujungnya menghambat proses pembangunan.
Sebagai Wakil Bupati yang dipilih oleh masyarakat Humbahas dan Ketua DPC PDI Perjuangan Humbahas beliau menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pemahaman masyarakat Humbahas yang memilihnya.
Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH yakin dan percaya bahwa masyarakat Humbahas cerdas dan objektif menilai bagaimana kinerja dan kecintaannya selama bertugas 3 tahun 6 bulan menjadi Wakil Bupati Humbang Hasundutan.
Perwujudan kesungguhan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH mencintai masyarakat Humbang Hasundutan, maka beliau berjanji bertekat mendarmabaktikan seluruh kemampuan yang dimilikinya membangun dan memajukan Kabupaten Humbang Hasundutan, maka Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH maju Calon Bupati Humbahas pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, SH, MAP.
Melalui Jabatan dan Kewenangan sebagai Bupatilah Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bertekad dengan segala kemampuan yang dimilikinya secara optimal untuk memajukan dan membangun Kabupaten Humbang Hasundutan yang dicintainya".Imbuhnya. (Demak S)