Pelaku Penganiyaan Muhammad Yogi Lubis Di Tangguhkan Penahanannya Oleh Polsek Galang
Mataexpose.co.id.07/09/23.DeliSerdang.Pelaku tindak penganiayaan yang di lakukan oleh BA terhadap M.Yogi Lubis pada tanggal 17 Agustus 2023 yang lalu dalam peroses hukum di polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Penganiayaan yang di lakukan tersangka berinisial BA juga tanpa sebab.Bahkan tersangka BA memaki,meludahi dan memukul M.Yogi Lubis sebanyak 4 kali.
Merasa tidak terima M.Yogi Lubis melaporkan hal yang terjadi pada dirinya ke polsek galang dan memberikan laporan resminya di polsek galang dengan Nomor STPL/105/VIII/2023/ SU/Resta DS/SekGalang.7/9/2023
Saat di konfirmasi M.Yogi Lubis menjelaskan "Saat Kami duduk di pinggir jalan selesai melaksanakan upacara HUT RI ke 78 pada hari kamis tanggal 17 Agustus 2023 di lapangan bola kaki galang,lewat di depan saya tersangka BA.Lalu saya bertanya kenapa saya di maki-maki tadi pagi,lalu BA mengatakan KENAPA GAK SENANG KAU dan saya di ludahi dan di pukulnya sebanyak 4 kali.Sebenarnya mulai terjadi sejak pagi saya di maki-maki,namun saya diamkan saja." ucap M.Yogi Lubis yang menjadi korban penganiayaan terhadap dirinya.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai pasal yang di kenakan terhadap tersangka dengan pasal 351 ayat 1 (KUHP).memang benar tersangka kita tangguhkan karena menimbang beberapa hal dan datang juga ke polsek galang untuk penangguhan bapak Dedi yang anggota dewan dari partai gerinda,kepala desa Petangguhan bapak Herianto dan ada tokoh masyarakatnya juga.Intinya proses hukum akan tetap berjalan terhadap tersangka berinisial BA" ucap kanit res Ipda Bines saat di konfirmasi melalui telfon selular
Tersangka akan tetap menjalani proses hukum,walau tersangka kini dalam masa penangguhan polsek galang.
Dan pelimpahan berkas juga sudah di serahkan ke kepala kejaksaan negeri Deli Serdang untuk di proses lebih lanjut pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan No.SPDP/78/VIII/2023/Reskrim.
Red