Oknum Pengacara bersama sekelompok orang diduga Preman eksekusi Rumah Warga dengan Arrogan di malam hari
Mataexpose.co.id. 20/12/23. Medan. Beredar Video rekaman Warga keributan di sebuah Rumah , tepatnya di teras rumah. Dalam Video tersebut keributan terjadi di malam hari sekitar jam 19 : 00 wib 19/12/23.
Terlihat seorang ibu berteriak kepada seorang pengacara , dengan lantang mengatakan pengacara tidak mempunyai moral.
Diketahui kejadian ini terjadi karena pihak pengacara dengan membawa sekelompok orang akan melakukan eksekusi rumah ibu tersebut, belakangan diketahui ibu ini bernama Poibe Siahaan.
Pengacara tersebut melakukan eksekusi rumahnya dengan membawa sekolompok orang yang diduga preman dengan cara Arrogan dimana rombongan pengacara akan melakukan pemagaran Rumah Poibe Siahaan tanpa menunjukkan surat Putusan pengadilan, juru sita dan tidak di dampingi oleh aparat kepolisian dan pemerintah setempat.
Warga setempat melihat keributan ini menjadi ikut kesal karena melihat rombongan pengacara melakukan eksekusi sampai dimalam hari.
Lokasi kejadian ini berada di jalan Buku ujung GG sejahtera no 64.
Poibe Siahaan saat ditemui mengatakan rombongan pengacara datang ke rumahnya , untuk melakukan penyitaan, dimana rumah yang saat ini di tempati di akui sudah pernah masuk perkara pengadilan Negeri Medan dan di menangkan oleh pihak si penggugat.
Poibe Siahaan juga mengatakan rumah yang di tempati saat ini awalnya pernah terjadi kasus peminjaman uang yang di lakukan oleh Suaminya Wilmar Nainggolan karena terlilit gadai Rumah ke Bank Danamon.
Di ketahui suaminya Wilmar Nainggolan sudah meninggalkan istri dan anak anaknya bertahun tahun dan menikah dengan orang lain .
Dari kasus peminjaman uang tersebut hingga terjadi adanya jual beli Rumah tanpa melibatkan Istri dan anak anaknya tanpa persetujuan istri dan anak sebagai anggota keluarga.
Poibe Siahaan juga mengaku sudah melakukan pembayaran hingga 100 juta Rupiah kepada Paulina selaku pemilik uang sebagai pembayaran cicilan hutang gadai Rumah tersebut.
Poibe Siahaan juga menyampaikan pernah melakukan gugatan pengadilan, ke Pengadilan Negeri Medan karena keberatan dimana penjualan rumah tersebut tanpa persetujuannya sebagai istri atau melibatkan anak anak.
Dalam gugatan nya Poibe mempertanyakan tanda tangannya yang tercantum di Akte jual beli bukan lah tanda tangan nya. Tapi Pengadilan Negeri Medan menyatakan Poibe kalah dalam Gugatan.
Poibe Siahaan menyatakan sudah ikhlas dengan semuanya, dan sudah siap menerima, Poibe hanya berharap Uang yang sudah pernah di bayarkan 100 juta sebelumnya di kembalikan,karena hasil penjualan Rumah tersebut tidak ada sampai ke tangannya.