Nenek Berusia 76 Tahun Di Fitnah Dan Di Persekusi "Pak Kapolri !!! Tolong Saya "

Nenek Berusia 76 Tahun Di Fitnah Dan Di Persekusi "Pak Kapolri !!! Tolong Saya "

Smallest Font
Largest Font

LABUHANBATU SELATAN-MATAEXPOSE.CO.ID,-Begitulah Jeritan Korban saat ini dan Keluarga korban, meminta kepada Pihak Kepolisian Polres Labuhan Batu Selatan untuk segera menangkap pelaku Fitnah, Persekusi dan Pengerusakan Rumah Nenek Pasti Br Marpaung (76 Tahun). Korban Seorang diri di Fitnah memelihara Begu Ganjang dan Dipersekusi pada 23 September 2024 di kantor Desa Aek Batu, setelah itu rumah korban di rusak untuk mencari benda yang diduga sebagai media santet di lorong sanggul desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

"Saya Sanriko Marpaung S.H Selaku Penasehat Hukum (Nenek Pasti Br. Marpaung) agar pelaku Fitnah dan Persekusi di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku". Kata Sanriko Marpaung, S.H, Penasehat Hukum korban, dihadapan penyidik PPA Polres Labuhan Batu Selatan, 21 Desember 2023 yang lalu".

Sanriko Marpaung, S.H juga menerangkan kejadian yang dialami Kliennya telah ditangani khusus di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Khusus, mengingat korban adalah perempuan berusia 76 tahun.

"Kami buat Dumas ke Polres Labuhan Batu Selatan pada hari Rabu, 14 Desember 2023,  karena sejak 23 September 2023 sampai berita ini di rilis 9 Januari 2024, tidak ada kejelasan pemulihan nama baik Korban dari para terlapor, mereka merasa tidak memiliki kesalahan atas perbuatannya," ungkapnya.

Sanriko Marpaung,S.H telah menyerahkan beberapa alat bukti untuk dijadikan barang bukti awal Fitnah dan Persekusi terhadap Nenek Pasti Br Marpaung. 

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor 17 orang pada Senin 8 Januari 2024, besar harapan kami agar pelaku segera di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang sudah kita sampaikan ungkap Sanriko Marpaung,S.H.

"Sanriko Marpaung S.H meminta dilakukan gelar perkara secepatnya mengingat besarnya dampak Psikis dan Psikolois yang dialami oleh Nenek Pasti Br Marpaung ungkapnya.

Nenek Pasti Br Marpaung juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Proses pemeriksaan yang di lakukan Unit PPA Polres Labusel sangat lambat, karena Nenek Pasti Br Marpaung mengalami gangguan mental sangat mendalam dan juga harus di rawat Di Rumah Sakit Selama satu Minggu.

Seharusnya saat kami membuat Dumas, Kepolisian Polres Labuhan Batu Langsung Olah TKP dan memeriksa para pelaku tetapi karna Kami adalah Orang kecil, laporan kami seolah tidak terlalu penting, ungkapnya.

Padahal perbuatan pelaku sangat nyata dan meresahkan saya, kondisi psikis saya sudah sangat terganggu, melihat pelaku seperti Kebal hukum dan semakin meraja lela ungkap nenek Pasti Br Marpaung.

Saya berharap dan memohon agar keresahan saya segera di akhiri, mohon laporan saya agar secepatnya di proses, karena saya sangat resah melihat tindakan pelaku yang selalu memancing keributan, karena saya bertetangga dengan pelaku" ungkap Nenek Pasti Br. Marpaung. Untuk menggali informasi lebih dalam, kru masih melakukan investigasi kepada pihak terkait  untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang.

 Team 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author