Mentri ATR , AHY, Akan Menindak Tegas Gebuk " Oknum BPN Sudah Menjadi Mafia Tanah Di INHU Riau
RIAU -MATAEXPOSE.CO.ID.- Menteri ATR BPN ", AGUS HARIMURTI YUDHOYONO ( AHY), akan secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku oknum para mafia tanah di INHU Riau, yang mana dari pelaku diduga adalah oknum ATR BPN dan oknum Cina" hal ini di sampaikan oleh Dra P ARIANI,SH, selaku ketua ( Kadiv), Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara, yang mana berdasarkan temuan dan viralnya di beberapa Media Online, ARIANI SH, kontak langsung dengan Menteri AHY, untuk menanggapi hasil pemberitaan terkait oknum mafia tanah di INHU Riau, pihak Menteri AHY, akan sepenuhnya melakukan penindakan tegas terhadap para oknum mafia tanah, Gebuk - gebuk para oknum mafia tanah terdiri dari oknum ATR BPN dengan oknum Cina berinisial AS alias ASUN , yang berdomisili di kota rengat , yang diduga oknum Cina tersebut telah berusaha menguasai dan bahkan berusaha menyerobot lahan milik TNI atas nama PRIYAYONG di wilayah Jalan lintas Rengat Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indra Giri Hulu ( Inhu ) Riau Ungkap ARIANI SH. 7 Juni 2024.
Dengan menunjukkan surat sertifikat tanah atas nama MASJAN , dari suku cina , yang diduga selama ini menjadi raja tanah dan bahkan diduga sampai menjadi dalang mafia tanah khususnya di wilayah kabupaten Inhu Riau, yang diduga selama ini menjalin hubungan kerjasama dengan pihak ATR BPN Kabupaten INHU Riau , guna untuk menerbitkan surat tanah sertifikat yang diduga tidak di lengkapi dengan dokumen dari pihak desa namun diduga hanya menggunakan aturan akte notaris saja.
" Atas kejadian tersebut saya merasa di intimidasi dari oknum Cina , ASUN yang mana saya telah di adukan kepada pimpinan saya , atas sengketa lahan tersebut agar saya tidak boleh memiliki/atau menguasai lahan sebidang tanah seluas 25 X 190, yang mana lahan tanah tersebut itu adalah hasil jerih payah saya dengan cara yang halal bukan hasil saya merampas atau menyerobot hak orang lain akan tetapi semua itu hasil saya beli dari seorang atas nama M.SOLEH kala itu dengan nilai harga Rp 450.000.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah) itupun saya bayar kontan , namun akibat aduan/ atau laporan ASUN kepada pimpinan saya pada akhirnya saya dapat teguran keras saya disuruh mencabut plang nama di lahan tersebut.
" Akan tetapi dengan kejadian tersebut demi masa depan hidup saya atas jerih payah kerja keras ,saya tetap mempertahankan hak saya walaupun jabatan dan pengabdian saya , selaku anggota TNI di wilayah kabupaten INHU. saya akan tetap pertahankan hak saya, walaupun nyawa yang menjadi taruhannya, dan saat ini saya akan tuntut melalui jalur hukum para oknum mafia tanah yang diduga adalah oknum Cina ASUN dan oknum ATR BPN INHU yang mana saya memiliki data lengkap dari desa sejak tahun 1982, akan tetapi pihak Asun memiliki sertifikat tahun 1995 .yang diduga sertifikat tersebut adalah surat cacat hukum ungkap PRIYAYONG.
" Dengan demikian patut kita duga bahwa pihak ATR BPN Kabupaten INHU dan para oknum Cina tersebut sudah lama telah menjalin kerja sama menjadi para mafia tanah . dengan begitu gampang berani menerbitkan sertifikat dengan cepat, demikian kita akan tuntut melalui jalur hukum agar dari pihak oknum Cina dan pihak ATR BPN untuk segera di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya .
" Dengan demikian para oknum mafia tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai pasal 391 UU 1/2023, Dalam KUHP tindak pidana pemalsuan surat:
Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau Memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal.dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian , dipidana karna memalsukan surat , dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Hak atas Tanah , apabila terdapat cacat hukum maka: Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional melalui kepala kantor pertanahan yang daerahnya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo, Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999. Dengan demikian kami berharap kepada pihak pemerintah daerah maupun pusat segera melakukan penindakan tegas terhadap para pihak oknum Cina mafia tanah dan pihak ATR BPN yang diduga selama ini menjadi mafia" ungkap PRIYAYONG.
Sementara itu salah satu masyarakat Atas nama SADIMUN, yang menjadi saksi sepadan tanah, menjelaskan bahwa; selama ini tidak pernah ada masalah lahan tersebut namun saat ini pada tahun 2024 lahan tersebut menjadi ber masalah dengan munculnya nama cina , ASUN yang mengaku tanah tersebut itu miliknya, dengan menunjukkan surat sertifikat tanah atas nama Masjan.
"Yang diduga akan menguasai, menyerobot lahan milik TNI PRIYAYONG yang mana letak sebidang tanah tersebut saya sangat tau persis bahwa itu milik TNI PRIYAYONG karena dari surat dasar tanah milik TNI PRIYAYONG itu sama dengan tanah saya itu masih satu induk satu pemilik sesuai surat dasar dari desa pada tahun 1982. namun surat sertifikat yang dimiliki oleh cina ASUN itu terbit pada tahun 1995, dengan demikian saya pastikan itu adalah tanah milik TNI PRIYAYONG bukan milik cina ASUN, dan saya siap menjadi saksi secara hukum ungkap Sadimun .
Akan tetapi dari pihak ATR BPN Inhu ketika di datangi awak medi untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut, namun pihak pimpinan ATR BPN ,( Badan Pertanahan Nasional), tidak ada di tempat , menurut penjaga masih ada tugas keluar kota. Namun ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini di terbitkan.
" Sementara itu dari pihak oknum Cina ASUN , ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat menjelaskan; Lahan saya beli tahun 2010 Sama Bapak SITANGGANG melalui Bapak MARBUN mantan Danramil, dan itu sudah ada sertifikat hak milik terbit tahun 1996 dan buat akte jual-beli di notaris Himawan ungkap ASUN ketika dikonfirmasi awak media.