Menindak Lanjuti Panggilan Saksi Di Polres Tebing Tinggi  Untuk Dimintai Keterangan Terkait Beras KPM

Menindak Lanjuti Panggilan Saksi Di Polres Tebing Tinggi  Untuk Dimintai Keterangan Terkait Beras KPM

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

SERDANG BEDAGAI -MATAEXPOSE .CO.ID,-Kepolisian Resor unit II Tipidkor Polres Kota Tebing Tinggi  melayangkan surat panggilan terhadap  saksi untuk dimintai keterangan untuk menindak lanjuti Laporan Informasi Nomor : R/LI/08/II/Res./3.3/2024/Reskrim tanggal 28 Pebruari 2024 di Polres kota Tebing Tinggi .

Para saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan  yakni, Ada empat orang saksi yang di panggil oleh pihak penyidik Polres Kota Tebing Tinggi ,masyarakat Desa Penggalangan  yang berinisial JS(54),JP(44),ES(47) dan BM(45) yang didampingin oleh Kuasa Hukum  Raymon Berlin Gultom SH.empat orang penerima bantuan berupa beras KPM.tapi mereka tidak mendapatkan bantuan dan daftar nama mereka di ganti oleh pihak desa diduga  demi kepentingan pribadi,(8/3/24).

Saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan terhadap kasus itu berawal dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat tertanggal 06 February  2024.didalam laporan tersebut,diduga tiga oknum perangkat desa telah mengambil bantuan180 goni  beras yang berat 10 kg atas nama masyarakat  sudah diambil oleh pihak desa lengkap dengan bukti buktinya yang diberikan oleh oknum  pegawai Kantor Pos Indonesia.tapi yang disayangkan beras tersebut tidak sampai kemasyarakat yang nama nya terdaftar tapi digantikan oleh nama nama baru .

menurut seorang warga yang mendatangi  awak media"Dia ada seorang warga dia bukan penerima KPM tapi karena dia disuruh memilih H.Hasbulah Hadi Dmk S.E. sebagai calon legislatif dari partai PDIP untuk dapil 5 kabupaten Serdang Bedagai yang diketahui ini suami dari ibu Boini selaku Kepala Desa Penggalangan "ungkap seorang warga Desa Penggalangan.

Dengan dugaan  manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial,Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan"Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta",ungkap Kuasa Hukum Raymon Berlin Gultom SH.

Lanjut nya ,tentang penimbunan bantuan sosial dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dihukum menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar".

Saya Darma Situmorang selaku Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GAMSI )Provinsi Sumatera Utara "Kami mendampingin masyarakat dan menyerahkan semua nya ini kepihak hukum,saya juga sudah menyurati kementrian sosial terkait masalah ini.kementrian sosial pun merespon dan ikut serta supaya tidak terjadi lagi penyelewengan di khususnya Provinsi Sumatera Utara ini.terlebih dari kami berharap supaya segera diproses agar bantuan bantuan yang diberikan kepada KPM orang orang kurang mau ini bisa tersalur dengan baik" ,tutup nya.

      ND       

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author