Mantan pasien RS Jiwa Pekanbaru ditangkap diamankan Polda Riau usai dilaporkan perusahaan sawit dituduh melakukan tindak pidana pencurian TBS milik PT Muriniwood Indah Industri.
RIAU-MATAEXPOSE.CO.ID.-Dari keterangan yang dihimpun YUNAFRI mantan pasien RSJ Pekanbaru ini diduga direkrut oleh Persatuan suku sakai melalui koordinator lapangan untuk bekerja memanen kebun sawit milik persatuan suku sakai yang bersepadan dengan kebun milik PT MII.
Hal itu dibuktikan dengan sepucuk surat yang dibubuhi tanda tangan RENO dari perwakilan persatuan suku sakai.
Namun usai panen dan menerima gaji dari pekerjaan memanen kebun sawit tersebut, YUNAFRI bersama koordinator persatuan suku sakai dipanggil polisi dengan tuduhan mencuri kebun sawit milik PT MII.
Roy Antoni Sihombing sebagai pelapor mewakili perusahaan besar MURINIWOOD INDAH INDUSTRY (PT.MII) sebelum menempuh jalur hukum tidak ada itikad baiknya mengambil langkah musyawarah kekeluargaan terkait hal perkara YUNAFRI. justru PT MII langsung cobloskan YUNAFRI ke penjara,yang mana YUNAFRI pernah alami terganggu kejiwaannya.
Berdasarkan surat laporan Nomor : Lp/219/IX2023/SPKT/RIAU/RES- BKS/SekMANDAU, Tanggal 04 September 2023.
Pantauan awak media terkait hal kesehatan kejiwaan YUNAFRI, Tim media dilapangan bergegas menemui Kapolsek Mandau KOMPOL HAIRUL HIDAYAT ,SIK.MM.MH, menegaskan,"
"Berkas sudah ditarik Polda Riau, Awak Ndak tau masalahnya gini, sudah awak sampaikan kemarin makanya kita sama-sama belajar lagi,sama sama membaca lagi,kita tu didalam hukum ini tidak boleh menggunakan perasaan ya pak .kami ini dilarang menggunakan perasaan, jika ada yang meringankan tersangka Yunafri hal terkait pernah mengalami gangguan jiwa silahkan sampaikan dengan penyidik IPDA RIAN di Polda Riau," ungkap Kapolsek Mandau, Jum'at 24 mei 2024.
Dari pantauan awak media Terus menghubungi Kabid Humas Polda Riau KOMBES HERI MURWONO via telepon menerangkan,"
"Saran Saya segera hubungi penyidik Ditreskrimum", Dengan petunjuk nomor WhatsApp yang dibagikannya, ungkap Kabid Humas Polda Riau, Khamis 30 Mei 2024.
Awak Media Menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau KOMBES ASEP DARMAWAN ,SH.SIK. Selaku Penyidik Kasus YUNAFRI menjelaskan Via WhatsApp Terkait hal tersebut salah satunya Tersangka YUNAFRI pernah mengalami gangguan Kejiwaan Sebelumnya,"
" Ya.. Lagi kita pertimbangkan untuk digelarkan terkait info yang dimaksud," Ungkapnya Ditreskrimum Polda Riau Khamis 30 Mei 2024.
Keluarga besar memberikan kuasa hukum terkait hal YUNAFRI kepada LBH KPH-PL.
Awak media menghubungi Humas RINI pihak Rumah Sakit Jiwa hal terkait YUNAFRI pernah alami gangguan jiwa, dan disampaikannya ke Wakil direktur RSJ Tampan dr.ERLITA SARI ,"
"Sudah saya sampaikan ke wakil direktur bidang medik pak, dr ERLITA SARI, beliau akan memanggil bidang pelayanan dan rekam medik terkait ini, surat bapak sudah saya sampaikan ke pimpinan.
Wa bapak sudah saya sampaikan ke beliau agar bapak bisa komunikasi langsung sama dr. ERLITA SARI," ungkap RINI Humas RSJ tampan," Khamis 30 Mei 2024.
Awak media menghubungi wakil direktur RSJ tampan dr.ERLITA via telepon seluler terkait hal tersebut, dr. ERLITA menerangkan,"
"Bapak kok tau YUNAFRI pernah berobat kejiwaan di RSJ Tampan. kan kami adik beradik serta orang tua yang mengantarkannya ke RSJ itu buk . terkait dengan rekam medis kita tidak bisa semena membuka dokumen medis ini, jika bapak dari keluarga harus ada surat kuasa dari yg bersangkutan mengijinkan gitu...tapi nanti kita buatkan surat keterangan untuk Yunafri bahwasanya pernah berobat kejiwaan klinik ini dokter nya siapa dan tanggal berapa berobatnya di RSJ Tampan," ungkap dr. ERLITA SARI, Khamis 30 Mei 2024.
Keluarga besar YUNAFRI yang wakili Pak DAFRI memohon Agar perkara yang terjadi di musyawarahkan lagi dan serta meminta maaf sebesar besarnya Kepada Pimpinan PT MURINIWOOD INDAH INDUSTRY (PTMII) melalui via WhatsApp chat KTU Pak KAMISRAN menjawab,"
" Wa'laikum salam...baik pak... WA ini Insyaallah akan Saya Teruskan ke Bapak Humas (Pak THOMAS)...🙏🙏🙏
Sama sama pak." Ungkap KTU PT.MII Kamis 30 Mei 2024.
Awak media menghubungi Humas PT.MII Pak THOMAS Via telepon seluler terkait hal tersangka YUNAFRI pernah alami gangguan jiwa, Humas PT MII menjelaskan,"
" kalau itu pak.. kami tidak bisa memutuskannya.. bapak sampaikan saja ke Polda...bawa data datanya kalau memang beliau pernah berobat kejiwaan dan sampaikan ke penyidik Polda... kalau kita tidak bisa bantu pak... karena yang menerbitkan laporan bukan kita...yang nerbitkan laporan Polsek Mandau dan dilimpahkan ke Polda Riau," ungkap Humas PT MII, Senin 03 Mei 2024.**