Korban pelecehan seksual melaporkan NR ke Polrestabes Medan
Mataexpose.co.id . 11/08/23. Medan. Pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa prospek baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Selama ini, penegakan hukum kasus kekerasan seksual lebih ditekankan pada aspek pemidanaan pelaku dan kurang diperhatikannya pemenuhan hak korban
Kasus pelecehan seksual kembali terjadi , kali ini di alami Ade Anita seorang wanita berusia 19 tahun warga jl. Pantai Labu Desa Sekip kabupaten Deliserdang dengan modus menggunakan aplikasi pencarian jodoh yang akhirnya berujung laporan pembuatan Polisi Nomor STTLP/B/2684/V/2023/SPKT RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pelecehan seksual fisik adalah perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud melecehkan dan memarahi seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (pasal 6 huruf a).
Pelecehan Seksual ini berawal dari Korban Ade Anita di jemput jemput seorang Laki berinisial NR di salah satu toko yang berlokasi di jl. Tembung pasar IX jam 22:00 WIB selanjutnya korban di bawa kesalah satu kafe dengan alasan nongkrong korban di ajak berkaraoke jam 24:00 WIB. Setelah acara Karaoke berakhir korban Langsung dibawa ke tempat kostnya dengan alasan takut dengan begal karena sudah larut malam.
Sesampainya di lokasi Kost NR "Graha Kost" salah satu kost yang berada di jl. Taduan , awalnya NR bersama dua rekannya yang ikut sekaligus langsung meninggalkan NR berduaan dengan Ade Anita tepatnya jam 02:00 Wib. Ade Anita yang hanya berniat istirahat,Selang 30 menit NR mencoba Merayu Ade Anita, karena merasa takut Ade Anita pun tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya NR melakukan Pelecehan dengan dicium sampai mengarah ke Payudara korban . Korban menolak saat NR mengajak melakukan hubungan intim .
Ade Anita mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya, Ade Anita mengaku kenal NR belum lama, NR di kenal dari salah satu Aplikasi pencarian jodoh dan Awal Perjumpaan nya dimulai ketika NR menjemput korban.
"Awalnya aku percaya bang, tapi setelah dibawa ke kost an nya aku dah curiga . Tapi karena sudah malam aku gak berani lawan bang" tutur Ade sambil gugup
Pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya mencoba mencari keberadaan Ade Anita ke tetangga dan Desa tetangganya dimana Ade Anita menurut pengakuannya tidak pernah pulang.
Jamal selaku Abang korban sempat mencari ke tempat kerjanya, bertemu dengan teman korban Intan dan Nisa di Jl. Tembung Pasar IX. Teman korban mengaku Ade Anita dijemput seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Scoopy dengan alasan pergi sebentar.
Jam 15.00 wib Ade Anita pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang dialaminya . Mendengar cerita Ade Anita, pihak keluarga tidak menerima apa yang di alami anggota keluarganya, Jamal langsung menuju kost an yang menyebut Ade Anita yaitu Graha kost yang berada di Jl. Taduan.
Di lokasi Jamal berhasil menemui NR yang diduga pelaku pelecehan seksual. NR mengakui perbuatannya di hadapan keluarga Ade Anita dengan alasan suka sama suka.
Pihak keluarga mencoba meminta pertanggung jawaban NR , menurut pengakuan Jamal NR menolak untuk bertanggung jawab. Akhirnya pihak keluarga korban membawa NR terduga pelaku ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan kepolisian.
Pihak keluarga Korban berharap pihak ke Polisian segera menindak lanjuti laporannya , dan berharap keadilan buat Ade Anita yang saat ini mengalami trauma karena tindakan pelecehan seksual yang alaminya.
Marolop Sihotang