Komitmen Berantas Perjudian ,Polsek Bangun Berhasil Ringkus Pelaku Judi Togel Sidney
SIMALUNGUN-MATAEXPOSE.CO.ID.-Kapolsek Bangun dan personil reskrim polsek Bangun berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online (Sidney) bertempat di warung kopi milik pak Lambok Sinaga yang berada di Jalan Asahan Km 5.Tepatnya di huta 2 Nagori Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,pukul 12.30 wib (24/04/24).
Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan menjelaskan, sesuai komitmen Polda Sumut, Polsek Bangun polres Simalungun juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah wilayah hukum polsek Bangun, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online (Sidney) yang berhasil diamankan di warung kopi Pak Lambok di nagori Sejahtera.
“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online jenis (Sdy) di warung kopi marga Sinaga di jalan Asahan km 5 nagori Sejahtera Kecamatan Siantar, kemudian kapolsek IPTU Esron Siahaan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangun melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati seorang laki laki sedang duduk dan diduga melakukan aktivitas perjudian tebak angka jenis Sidney.” ujar IPTU Esron.
Diterangkan Kapolsek setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bangun yaitu; Aipda Indo Siahaan,SH dan Bripka R.Simanungkalit. Langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang dengan ciri – ciri sesuai informasi yang didapat dari masyarakat.
Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online, “Memang benar tepatnya pada Hari Rabu 24/04/ 2024 sekitar Pukul 12.30 Wib Unit Sat Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online jenis Sidney dan saat ini diduga pelaku atas nama Mamre Dermawan Sipayung ( 37) warga Jalan Asahan Km 5, huta 2 nagori Sejahtera Kecamatan Siantar sudah diamankan di Mapolsek Bangun beserta bukti, ” ungkap Kapolsek.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 32.000 (Tigapuluh dua ribu rupiah). Dan 1 buah HP android merk Vivo tipe v2026 warna biru dengan casing berwarna merah,yang didalamnya terdapat pesan whatsapp bertuliskan angga-angka nomor tebak togel Sidney.” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.