Ketua Bawaslu Humbahas Bantah Berikan Keterangan Paslon Nomor Urut 3 Terancam Didiskualifikasi, Juga Tidak Ada Menyebutkan Bahwa Tersangka Merupakan Tim Paslon Nomor Urut 3

Ketua Bawaslu Humbahas Bantah Berikan Keterangan Paslon Nomor Urut 3 Terancam Didiskualifikasi, Juga Tidak Ada Menyebutkan Bahwa Tersangka Merupakan Tim Paslon Nomor Urut 3

Smallest Font
Largest Font

Humbahas, Mataexpose.Co.Id. -Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri Wesly Pasaribu S.Th membantah ada memberikan keterangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH - Junita Rebeka Marbun SH M.AP akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada.

Henri menjelaskan, pada saat memberikan  keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Gakumdu, Senin (25/11/2034) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan pernyataan bahwa Paslon nomor urut 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan money politik yang sedang mereka tangani saat ini.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga tidak pernah menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga terlibat praktik money politik, merupakan tim sukses Paslon nomor urut 3.

Namun kata dia, pada saat dilakukan penggeledahan, tim dari centra Gakumdu ada menemukan gambar atau stiker Paslon nomor urut 3. Yang artinya, ketiga tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses paslon nomor urut 3 atau tidak.

"Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim dari Paslon nomor urut 3. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor urut 3 atau tidak. Jadi ini perlu kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak," kata Henri ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2024).

Dia mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan, bahwa apabila ada ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga tersangka, maka prosesnya akan berlanjut. Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, maka kasus itu akan dihentikan. Artinya kasus itu masih membutuhkan proses panjang, dan tidak langsung mengarah ke diskualifikasi.

"Masih sangat jauh dari situ (diskualifikasi). Tapi memang kalau ada bukti yang kuat, harua ditindaklanjuti. Tapi bukan langsung mendiskualifikasi. Semua ada tahapan dan prosedurnya," imbuhya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, sesuai dengan penelusuran mereka, oknum wartawan yang menyebarkan link berita berjudul "Oloan - Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan Juta" itu tidak ada hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga keakuratan beritanya layak dipertanyakan.

"Dia (oknum wartawan berinisial CS) yang menyebar berita itu saja tidak ada hadir tadi malam. Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami tidak ada menyampaikan keterangan sesuai dengan isi beritanya."Tandasnya.    (DS/FS)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author