Keluarga korban kecelakaan Kereta Api di Tebingtinggi dituntut Rp. 23 juta ganti rugi oleh PJKA

Keluarga korban kecelakaan Kereta Api di Tebingtinggi dituntut Rp. 23 juta ganti rugi oleh PJKA

Smallest Font
Largest Font

Mataexpose.co.id. 23/01/24. Tebingtinggi. Pasca kecelakaan Kereta Api tanpa plang di Tebingtinggi, yang menewaskan Pengemudi bersama rekannya, pada tanggal 14 Januari lalu, keluarga korban di kejutkan dengan tuntutan dari PJKA sebesar 23 juta Rupiah untuk ganti rugi.

Kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa plang yang terjadi di kampung kebun sayur tepatnya di jalan Abdul Hamid Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kereta Api Datuk Blambangan jurusan Stasiun Lalang Kuala Tanjung bertabrakan dengan mobil Innova nopol BK 1476 NA Yang dikendarai oleh EW (17) pria asal kota Tebing Tinggi bersama temannya Ek (16)yang merupakan masih siswi SMA warga penduduk kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban mengendarai mobilnya melaju dari jalan Abdul Hamid arah ke Jalan Bagelen.

Saat melintasi perlintasan kereta api tanpa plang dan tidak disertai rambu-rambu atau tanda hati hati dari pihak PJKA, belum lagi adanya beberapa tanaman pohon ubi kayu yang menutupi jalan di areal Pinggiran rel kereta api yang menyebabkan kerap terjadinya kecelakaan atau tabrakan di area perlintasan tersebut. 

Akibat dari kejadian tersebut 1unit Mobil minibus terseret sejauh 400 meter membuat Eka teman wanitanya meninggal di lokasi kejadian.

Ironisnya korban kecelakaan yang menewaskan kedua orang tersebut, saat ini dituntut pihak PJKA untuk membayar ganti rugi sebesar 23 juta kepada pihak keluarga korban kecelakaan 

Namun pihak keluarga korban tetap mencoba mengikuti permintaan pihak PJKA untuk dilakukan mediasi .

Pihak keluarga dalam mediasi tersebut mencoba meminta pihak PJKA dapat mengurangi bahkan jikalau diperbolehkan untuk menghapus tuntutan tersebut ,

Pihak keluarga juga meminta mediasi digelar di di kantor Satlantas Kota Tebing Tinggi bersama pihak kuasa hukum PJKA dan pihak keluarga korban disaksikan oleh Kanit lakalantas bersama tim Senin 22 Januari tahun 2024

Red/tim

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author