Kejari Humbahas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Perkaranya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Humbahas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Perkaranya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Smallest Font
Largest Font

HUMBAHAS, MATAEXPOSE.CO.ID.  -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) laksanakan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan kantor posKejari Humbahas pada hari Selasa, (30/04/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Humbahas beserta jajaran, Kapolres yang diwakili KBO Reskrim, Kepala Puskesmas Matiti, Kepala Desa Sosor Tambok.

Menurut keterangan Kasi intel Kejari Humbahas, Gerry Gultom SH, barang bukti yag dimusnahkan tersebut antara lain : 

- Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6, 59 gram (enam koma lima sembilan gram),

- Handphone sebanyak 3 buah,

- Senjata tajam.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani antara lain perkara narkotika sebanyak 10 perkara, perkara terkait orang dan harta benda sebanyak 5 perkara, serta dari perkara perjudian sebanyak 3 perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara antara lain : untuk narkotika jenis sabu sabu diblender lalu dibuang ke dalam lubang dan bungkusnya dibakar, lalu ada juga senjata tajam dirusak dengan mesin pemotong, kemudian handphone dipecahkan dengan menggunakan palu.  (Demak S)

Editors Team