Kejari Humbahas Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Kesehatan Humbahas, "Cegah Tindak Pidana Korupsi"

Kejari Humbahas Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Kesehatan Humbahas, "Cegah Tindak Pidana Korupsi"

Smallest Font
Largest Font

Doloksanggul, MataExpose.Co.Id.  -Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Humbang Hasundutan ( Humbahas ) menggelar kegiatan penerangan hukum kepada Dinas Kesehatan bertempat di Aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Senin  (10/6/2024) sekira pukul 14.00 Wib sampai selesai.

Adapun peserta kegiatan adalah Para Kepala Puskesmas se Kabupaten Humbahas dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Humbahas.

Acara dibuka oleh bapak dr. Gunawan Sinaga selaku Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Humbahas lalu sambutan dari bapak Gerry Anderson Gultom, SH, MH (Kasi Intelijen Kejari Humbahas)

Gerry Anderson Gultom, SH, MH selaku Kasi Intelijen Kejari Humbahas dalam sambutannya menyatakan bahwa Kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi".

"Melalui program ini kami dari Kejaksaan juga hadir  untuk memberikan pemahaman hukum kepada  lembaga kedinasan untuk sadar hukum dan dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan Penerangan Hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi serta mengingatkan seluruh ASN di lingkup Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang".Tegas Gerry.

Materi disampaikan oleh Bapak Ilmi Lubis, SH (Kasi PB3R Kejari Humbahas) dan dilanjutkan oleh bapak Niko Nainggolan, SH (Jaksa Fungsional Kejari Humbahas) disertai dengan sesi tanya jawab.

Materi yang disampaikan cukup kompleks diantaranya jenis-jenis delik tindak pidana korupsi serta ancaman pidananya.  (Demak Siburian)

Editors Team