Katanya berhubungan dekat dengan SURYA PALOH Pendiri atau Pimpinan Partai NASDEM, Oknum Pengusaha diduga merusak Hutan Mangrove

Katanya berhubungan dekat dengan SURYA PALOH Pendiri atau Pimpinan Partai NASDEM, Oknum Pengusaha diduga merusak Hutan Mangrove

Smallest Font
Largest Font

Deliserdang. Puluhan Hektar Kawasan Hutan Mangrove / Bakau diduga telah dirambah atau di rusak Fungsinya Oleh Oknum Pengusaha .

Kawasan Hutan Mangrove / Bakau ini tepatnya berada di Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara.

Hutan Mangrove/ Bakau ini juga diperkirakan Berada di Zona Jalur Hijau , dimana jarak antara Lahan yang sedang diduga dirusak Oleh Oknum Pengusaha tersebut masih berdekatan dengan Lokasi Wilayah Pantai Bagan Serdang.

Seperti Pantauan tim Wartawan dilokasi 18 /07/24 terlihat sudah ada lahan yang sudah selesai di bersihkan , beberapa tempat sudah dibuat saluran air berdiameter besar, yang menjadi Sorotan tim Wartawan sudah ada beberapa tertananam pohon tanaman Sawit.

Tim Wartawan mencoba mendatangi langsung Yang diduga oknum pengusaha tersebut disalah satu Rumah atau Gudang yang berpagar tinggi tidak jauh dari Lokasi , tapi Tim Wartawan hanya menemui penjaga atau kepercayaan Pengusaha yang diketahui berinisial SM.

Penjaga tersebut menyampaikan Bos atau pemilik sedang tidak ada di tempat, Penjaga ini juga sempat menyampaikan bahwa pemilik nya juga orang Medan dan berhubungan Dekat dengan Surya Paloh selaku Pendiri dan Pimpinan Salah satu Partaindi Indonesia yaitu partai Nasdem.

Tidak bisa bertemu dengan Pemilik atau Oknum yang diduga telah merusak Hutan tersebut, Tim Wartawan mencoba mendatangi Kantor Kepala Desa Bagan Serdang untuk mencari Informasi terkait Hutan yang sudah di kelola tersebut.

Imran selaku Kepala Desa Bagan Serdang saat ditemui di kantornya membenarkan Lokasi yang disebutkan tim Wartawan benar dalam pengelolaan Oknum pengusaha tersebut berinisial SM.

Imran juga mengatakan Saudah pernah beberapa kali menjelaskan bahwa lokasi yang sedang di kelola atau dibersihkan tersebut masih masuk Zona Jalur Hijau, kepala Desa Imran menuturkan bahwa ketika menjelaskan hal tersebut, pemilik atau pengelola menyatakan mempunyai surat kepemilikan per tahun 1988.

Kepala Desa Imran juga berjanji akan tetap mengawal dan mengawasi pengelolaan lahan tersebut, dan berjanji siap dipanggil apabila dibutuhkan untuk keperluan informasi atau keperluan Klarifikasi.

Perlu sikap dan tindakan tegas Pemerintah, khususnya Dinas KLHK Deliserdang, Pj Bupati Deliserdang untuk turun langsung melihat lokasi yang saat ini di bersihkan atau diduga dirusak oleh Oknum pengusaha tersebut.

Sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan Pemerintah , diamana setiap orang melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

Tim

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author