Kapolsek Bangun Pimpin Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dengan Tersangka Keponakan Sendiri Di Silau Malaha Simalungun
SIMALUNGUN-MATAEXPOSE.CO.ID.-Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Sekira pukul 10.00 Wib, Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan, Bersama JPU Kejaksaan Negeri Simalungun Firmansyah, Pengacara Prodeo Dahyar Harahap. SH, Personil Polsek Bangun dan Perangkat Desa melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai dengan Laporan Polisi; NOMOR : LP / GAR / B / 175 / VII / 2024 / Polsek Bangun / Polres Simalungun / Polda Sumut.Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib Diteras depan Rumah Korban di Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Adapun Korban yang bernama Oslen Siregar WNI, laki laki (56 th) Kristen, Bertani, Alamat Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Korban sendiri adalah Bapak Tua (Abang dari Bapak Tersangka). Adalah Tersangka yang bernama Ferdian Siregar, WNI, laki laki ( 24 Th) Islam, Karyawan Swasta, alamat Jalan Kali Pasir Gang Damar Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Dan tersangka di ketahui sebagai Keponakan korban.
Para Saksi yang dihadirkan :
1 - Alex Manumpuk Siahaan, laki laki (32 Th) Kristen, Wiraswasta, Alamat Cawang III Kelurahan Cawang Kramat Jati Jakarta Timur
2 - Uba Marudut . Laki laki ( 54 Thn) Kristen, Bertani, Alamat Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
3 - Hotben Siregar, laki laki (45 thn) Kristen, Bertani, alamat Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
4.- Managor Silalahi, laki laki (54 thn) Kristen, buruh tani, alamat Huta IV Batu VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
5.- Siti Asinah Siregar ,Perempuan(65) islam, Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan. Teratai Huta IV Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan : Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Adapun barang bukti :
-Satu Bilah Parang parang bergagang kayu
- 1 batang besi yang panjangnya sekira +/- 1 meter
- 1 baju kaos kerah bermotif batik yang berlumuran darah
- 1 celana panjang warna hijau tua yang berlumuran darah
- 1 celana dalam warna biru yang berlumuran darah
- 1 ikat pinggang yang berlumuran darah
Rekonstruksi yang di lakukan di TKP diperankan Oleh Tersangka Ferdian Siregar dan pemeran Korban di perankan oleh BRIPKA Wahidin Sijabat
Kegiatan Rekontruksi di Hadiri oleh
1. Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan
2. Pengacara Prodeo Dahyar Harahap. SH
3. Jaksa Penuntut Umum Firmansyah
4. Kanit Binmas IPTU Rudi Junaidi
5. Kanit Reskrim IPDA Surya Moris, SH
6. Kanit Intel IPDA Pangaribuan Silalahi
7. Kanit Provos AIPTU Wibowo Adiprianto
8. Kanit Sabhara AIPTU Jafet Panjaitan
9. Personil Polsek Bangun
10. Pangulu Nagori Silau Malaha An. Muliadi
11. Keluarga Korban
Berikut rangkaian jalannya rekontruksi ;
- Sebelum di laksanakan Rekontruksi Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia yang terjadi diteras depan Rumah Korban di Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kapolsek Bangun memberikan Pengarahan kepada Personil yang terlibat Rekontruksi Agar personil menempati tempat yang sudah ditentukan dan menghimbau kepada masyarakat yang datang agar tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Rekontruksi
- AIPDA Hamdan Siregar Selaku Penyidik Pembantu Membacakan Kronologis Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia yang terjadi diteras depan Rumah Korban di Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha Kecamatab Siantar Kabupaten Simalungun, selanjutnya untuk Rekontruksi Item Peritem di Pandu oleh Kapolsek Bangun.
" Pelaksanaan Rekonstruksi sangat perlu dilakukan untuk memberikan gambaran kepada penyidik tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada penyidik tentang kebenaran keterangan saksi saksi dan Tersangka sehingga suatu perkara menjadi terang benderang dan terungkap motif maupun modus operandi perkara tersebut." Terang AKP Esron.
Masih lanjut kapolsek " Rekontruksi Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia tersebut melibatkan Personil Polsek Bangun sebanyak 19 Personil. Pelaksanaan rekonstruksi berjalan dalam keadaan Aman dan terkendali serta berakhir sekira Pukul 11.30 Wib." Pangkasnya.