Kapolresta Deli Serdang Bersama Dengan Forkopimda Deli Serdang Lainnya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kapolresta Deli Serdang Bersama Dengan Forkopimda Deli Serdang Lainnya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Smallest Font
Largest Font

MataExpose.co.id. 17/10/23. Deliserdang Polresta Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, pil ektasi dan happy five di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (17/10/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK., dihadiri Dandim 0204 Deli Serdang Letkol (Czi) Yoga Febrianto, SH, MSi., Yang Mewakili Bupati Deli Serdang Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Muhammad. SIK. MM, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tim laboratorium forensik (Labfor), FKUB serta tamu undangan lainnya.

Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo. SIK, menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika disita dari 7 tersangka terdiri dari 5 pria dan 2 wanita dengan 4 laporan polisi.

Lanjut Kapolresta, jumlah dan barang bukti sabu yang disita seberat 13.573 gram, pil ektasi 220 butir, pil happy five 4.250 butir. Jumlah barang bukti yang disisihkan ke labfor jenis sabu seberat 223,76 gram, pil ektasi 220 butir dan happy five 65 butir

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat 13.349,24 gram, pil happy five 4.185 butir dan pil ektasi nihil. Selain itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara SP3 / Restoratif Justice (RJ) sebanyak 5 kasus yaitu sabu 0,51 gram, pil ektasi 1,5 butir dan pil happy five nihil,” tutur Kapolresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, namun Kapolresta Deli Serdang menekankan kepada Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk jangan cepat berpuas diri dengan apa yang sudah diraih. Karena selain berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika, berapa banyak yang kemungkinan lolos dan dapat menghancurkan generasi bangsa dan negara.

“Miskinkan bandar narkoba. Jangan berhenti melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diamankan. Kembangkan terus hingga keatasnya atau bandar besarnya, dan lakukan pengembangan hingga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus ini, ada 3 tersangka yang dijerat TPPU dan 4 tersangka terjerat Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA),” tuturnya

Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap barang bukti narkotika oleh tim Labfor Polda Sumut. Setelah seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan positif mengandung zat narkoba atau adiktif lainnya, Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. SIK, didampingi Forkopimda Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, pil happy five dan pil ektasi yang direbus di dandang besar

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author