Dua Orang Calon Kepala Desa Purba Manalu Membatalkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Dua Orang Calon Kepala Desa Purba Manalu Membatalkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Smallest Font
Largest Font

DOLOK SANGGUL-Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD AW) Desa Purba Manalu telah melaksanakan seleksi penjaringan calon Kepala Desa di kantor Desa Purba Manalu, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbanghasundutan, pada hari Selasa, (01/10/2024) yang dihadiri oleh perwakilan dari dinas PMDP2A Humbahas ibu br.Purba, perwakilan dari kantor camat Doloksanggul bapak Pardosi, tokoh adat, tokoh agama, perangkat desa, ketua BPD, ketua dan anggota PPKD AW.

Korban Purba S.pd sebagai nomor urut 3 sekaligus sebagai Ketua PBB DPC Humbahas menjabarkan pelaksanaan rapat musyawarah desa tersebut kepada awak media ini lewat seluler WhasAp.

Dari semula tujuh (7) orang pendaftar bacalon kepala desa yang diseleksi oleh PPKD AW Purba Manalu menetapkan tiga (3) orang calon. 

Setelah tahapan seleksi, dilanjutkan dengan pencabutan nomor, dimana nomor urut 1 atas nama Tonni Richardo Purba, nomor urut 2 Belta Sihite, nomor urut 3 Korban Purba, dalam rapat PAW tersebut untuk penetapan pemilih dilakukan musyawarah desa, pada kesempatan tersebut diantara 3 calon tersebut ada 2 orang calon merasa tidak terima atas musyawarah tersebut. Calon nomor urut 2 mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mendapat undangan dalam rapat tersebut, sedangkan nomor urut 3 juga mengungkapkan rapat tersebut telah melanggar Perbup mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Menurut Calon Kepala Desa nomor urut 3 Korban Purba S.Pd, hasil rapat penyelenggaraan PPKD AW tersebut tidak becus dan sangat bertentangan dengan Perbup no.1 tahun 2024 tentang pemilihan kepala desa antar waktu dalam pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 4 dalam hal susunan penyelenggaraan musyawarah desa.

"Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah proses demokrasi yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Perbup. Bukan seperti rapat kali ini, inikah gambaran pemerintahan di Humbanghasundutan? rapat dilaksanakan tanpa menyayikan lagu nasional, tanpa penandatanganan berita acara, tanpa laporan ketua panitia, tanpa pemaparan visi-misi, tanpa penetapan calon dan tanpa pembacaan notulen rapat dan langsung di tutup oleh ketua BPD Purba Manalu yang dibuka oleh ketua PPKD AW Purba Manalu."Tegasnya.

Dari hasil rapat tersebut, nomor urut 3 menolak keras untuk dilanjutkannya Pilkades Antar Waktu tersebut karena menurutnya hanya asal asalan saja dan telah ada persekongkolan dengan salah satu calon.

"Saya sebagai calon Kepala Desa nomor urut 3 menyatakan tidak terima dengan hasil rapat seperti ini dan saya anggap ini batal, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengindahkan sebuah rapat yang kurang menghargai Demokrasi dan tidak menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI."Tambahnya.

Keesokan harinya, 2 orang panitia menghampiri calon nomor urut 3, meminta tandatangan atas nama nama pemilih. Dengan meminta daftar hadir dan mencocokkan dengan daftar pemilih yang diberikan dan ditemukan kurang lebih 14 orang yang tidak mengikuti rapat. 

"Saya tidak terima dengan ini, karena sesuai perbup yang tertuang di dalam pasal 23 ayat 4 bahwa yang memiliki hak pilih adalah orang yang mengikuti rapat, kok banyak yang masuk? Ini termasuk hal yang merugikan saya dan tidak adil. Kalau begini saya juga banyak keluarga bisa saya ajukan semuanya jadi pemilih. Yang akhirnya kedua panitia yang datang meminta di foto, ya silahkan kalau penting di videokan biar saya buat statement. Miris dengan hal ini dan saya tidak terima, saya anggap ini BATAL dan tidak sah."Tandasnya.

(Demak Siburian)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author