DPN LKLH Serahkan SK. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ke DPD Batu Bara
BATU BARA-MATAEXPOSE.CO.ID.-DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) melalui Sekjen Irmansyah, SE. melaksanakan kunjungan kerja sekaligus Konsolidasi Organisasi dengan DPD LKLH Kabupaten Batu Bara di RJ Coffe Indrapura Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara (12 Agustus 2024) kemarin.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan itu disambut oleh Sekretaris DPD LKLH Batu Bara Sopian Sembiring beserta anggotanya Aidil Hafif.
Pada pertemuan itu, DPN - LKLH yang diwakili oleh Sekjen DPN - LKLH Irmansyah, SE. didampingi Sofyan selaku Staffnya, menyampaikan salam dari Ketua Umum DPN - LKLH M.S. Damanik yang tidak dapat hadir disebabkan masih bertugas di areal Konservasi PTPN IV.
Dalam pengarahannya Irmansyah menyampaikan betapa pentingnya Konsolidasi Organisasi serta Evaluasi program kerja DPD - LKLH Batu Bara tahun 2024/2025 di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itulah DPN LKLH datang berkunjung ke DPD LKLH Batu Bara. Dalam amanatnya ia juga menyebutkan bahwa Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup merupakan Lembaga yang bersifat Independen dan tidak terikat kepada suatu golongan, akan tetapi Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup juga senantiasa membuka pintu dengan lebar untuk intansi dan Lembaga serta persatuan apapun untuk Kerjasama sepanjang hal tersebut masih didalam koridor Undang-undang dan Peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sepanjang hal tersebut untuk kebutuhan Masyarakat dan bersinergis dengan pemerintah.
Nah, selama ini Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup senantiasa bekerjasama dengan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam hal melentangkan tirai kebenaran yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Maka DPD LKLH Batu Bara juga kami harapkan dapat melakukan hal tersebut dan terus menerus memasyarakatkan LKLH artinya Masyarakat Batu Bara harus tau apa itu Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, apa visi misi-nya dan skema apa yang senantiasa dilakukan oleh LKLH untuk penyelesaian persoalan ditengah-tengah Masyarakat dan dengan skema apa pula LKLH hadir bersama dengan pemerintah sebagai wujud LKLH yang juga corong pelaksana program pemerintah. Ucap Irman.
Terlihat pada acara itu DPN-LKLH menyerahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No: SK.952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perijinan di Bidang Kehutanan tahap XIV tanggal 22 Agustus 2023 Nomor urut 18 atas nama Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) DPD Kabupaten Batu Bara di Kawasan HPT di Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ± seluas 466 Ha.
Pada pertemuan tersebut Ketua DPD- LKLH Batu Bara Ali Umar, SH. didampingin sekretarisnya pasca penerimaan SK. Menteri LHK tersebut mengatakan, akan Melaksanakan sosialisasi atas penerbitan SK. Menteri LHK tersebut diatas kepada Muspida plus dan Muspika plus di Kabupaten Batubara dan instansi yang membidangi hukum dan Kehutanan dengan bersurat perihal pemberitahuan penerbitan SK. Menteri LHK dan Mengundang para petani penggarap/’pekebun yang masuk dalam lokasi subjek hukum DPD LKLH Batu Bara seluas 466 Ha, dengan Melakukan Pendataan dan Identifikasi lapangan untuk mengetahui nama-nama penggarap dan luasannya serta posisi kordinatnya dan juga surat-surat tanah sebagi alas hak yang telah terlanjur diterbitkan dalam Kawasan hutan.
DPD-LKLH Batu Bara berharap dukungan dari pemerintah Daerah dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan melalui skema PP.24 tahun 2021 di Kec. Sei Suka dan sekitarnya, kami berharap kepada pemerintah daerah kiranya dapat mendukung kami dalam hal ini sebab apa yang kita lakukan ini adalah merupakan kerja nyata yang sifatnya membantu pemerintah dan sangat wajarlah pemerintah daerah memberikan dukungan kepada kita. Sebut Ali Pada Media.