DPN LKLH Dukung Surat Edaran Gubernur RIAU Tentang Pendataan Kebun Dalam Kawasan Hutan

DPN LKLH Dukung Surat Edaran Gubernur RIAU Tentang Pendataan Kebun Dalam Kawasan Hutan

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

RIAU-MATAEXPOSE.CO.ID.-DARWIN MARPAUNG Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) telah menyatakan sangat mendukung surat edaran Gubernur RIAU tentang pendataan areal kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan sesuai dengan surat nomor : B25/DLHK/269 pada 11 Oktober 2021 yang lalu. yang mana hal tersebut harus dilakukan oleh Bupati / Walikota di wilayah Se- Provinsi Riau dan mendorong para pemilik/ pengusaha kebun agar mengajukan permohonan penyelesaian nya.(18/6/24).

Diketehui surat edaran yang dibuat oleh Gubernur Riau itu di sampaikannya kepada Para Bupati /Walikota Se- Provinsi Riau. Sehubungan dengan surat Direktur pengukuhan dan penata gunaan kawasan hutan tanggal 15 September 2021.dengan pokok surat mempedomani PP 24 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2018. tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit serta peningkatan produkfitas nya, telah di instruksikan untuk mengidentifikasi perkebunan - perkebunan sawit yang teridentifikasi masih berada dalam kawasan hutan.

" Kita dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) sangat mendukung surat Edaran Gubernur tersebut yang sudah disampaikannya kepada para Bupati /Walikota Se- Provinsi Riau oleh Gubernur Syamsuar (red) " sebut DARWIN MARPAUNG memberi apresiasi atas edaran ini.

"Mengenai persoalan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan ini, baik itu milik pengusaha maupun masyarakat sangatlah menjadi perhatian serius dan barang tentu surat edaran tersebut sangat berlangkah bijak yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Perlu diketahui bahwa penyelesaian kebun sawit di dalam kawasan hutan selain untuk memberikan kepastian hukum hingga kepastian berusaha juga sangat berdampak positif bagi masyarakat dan penerimaan Negara dari PNPB kegiatan dari pemanfaatan hutan maupun denda administrasinya yang sesuai aturan" Ungkap DARWIN MARPAUNG lagi.

Kemudian melanjutkan "kita ketahui bahwasanya salah satu Kabupaten/ kota seperti Rokan Hilir , Bengkalis,Palalawan serta beberapa Daerah lainnya". saat ini diketahui memiliki keluasan areal kawasan hutan yang sangat luas namun sayangnya pengusaha dan masyarakat masih minim dalam melaksanakan ketentuan dari surat edaran tersebut.

Jelas fakta di lapangan ini sangat berjalan lambat dan untuk mendorong hal. ini maka kami dari LKLH siap membantu pemilik lahan baik warga maupun pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan lahan kebun di dalam kawasan hutan sesuai ketetapan yang dimaksud didalam P23 dan P24 tahun 2021. Ucap DARWIN serius saat Di Pekan Baru. 

SOFIAN

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author