Ditangkap Satreskrim Polsek Aek Natas !!! Marjono Pelaku Curat
LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID.-Satreskrim Polsek Aek Natas telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh MARJONO alias JON. Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kanitreskrim Polsek Aek Natas IPDA BAMBANG WAHYUDI,SH. MH kepada Media ini pada hari Rabu 19 Juni 2024.
Disampaikan nya, bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 103/ VI / 2024 / SPKT / POLSEK AEK NATAS / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 18 Juni 2024 tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun pelopor tersebut bernama ALMANSYAH (22) Tahun Warga Pulohopur, Desa Silumajang.
Disebutkan oleh BAMBANG, Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib, korban menjemput adiknya yang bernama FAUZIAH RAHMI ke simpang marbau, setelah bertemu korban langsung pulang bersama adiknya tersebut melewati perkebunan PT. Smart Padang Halaban.
Sekira pada pukul 21.00 Wib setibanya di tugu perbatasan Kecamatan Marbau dan Kecamatan Aek Kuo berkisar 50 meter dari tugu Kecamatan Aek Kuo tepatnya di persimpangan empat perkebunan PT. Smart Padang Halaban. perjalanan korban bersama adiknya itu dihentikan oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak di kenal dengan ciri ciri yang diingat korban 1 (satu) orang perawakan berpostur tubuh kurus tinggi, pakai baju kaos hitam lengan panjang, pakai masker, muka lonjong dan memegang parang, menggunakan sepeda motor tidak ingat jenisnya karena posisi lampunya padam dan 1 (satu) orang lagi berperawakan postur tubuh sedang agak berisi namun pendek, menggunakan topi warna hitam dipakai terbalik, memakai masker kain bercorak loreng menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda tanpa plat seperti sepeda motor untuk langsir dengan lampu petak kecil cahaya kuning.
Sedangkan 2 (dua) orang lagi tidak sempat diperhatikan namun perawakannya kecil seperti masih remaja.
Saat itu para pelaku mematikan sepeda motor korban dengan mengambil kunci sepeda motor, kemudian mengambil handphone korban dan mengambil tas adiknya yang berisikan handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah )
Kemudian pelaku mengambil barang barang korban lalu ke empat pelaku tersebut menyuruh korban masuk ke dalam areal perkebunan PT. Smart Padang halaban, sambil berkata "sini kalian, jangan di jalan, nanti nampak orang".
Saat itu ada masyarakat tidak dikenal melintas sehingga korbanpun menyetopnya untuk meminta pertolongan dengan berkata "bang tolong bang, ada begal" akan tetapi masyarakat tersebut malah takut dan pergi meninggalkan lokasi.
Setelah korban dibawa kedalam areal perkebunan langsung ditodongkan parang oleh pelaku yang berperawakan kurus sambil berkata "kau bilang tadi pas ada orang lewat kami begal kan, lalu korban menjawab, ampun bang, ampun bang" bersamaan itu pelaku berperawakan sedang pendek memakai topi warna hitam dan pakai masker kain bercorak loreng tersebut pun emosi dan bersama pelaku lainnya menganiaya korban dan setelah berhasil membawa handphone korban para pelaku pun langsung pergi meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian kepalanya dan kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah), selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas;
Setelah laporan pengaduan diterima Polsek Aek Natas, unit reskrim DPP Kanit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan, dimana pada hari selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib diketahui salah satu dari ke 4 (empat) pelaku bernama MARJONO alias JON adalah Penduduk Dusun III Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena informasi tersebut dilakukan pencarian dan setelah diketahui dikediamannya langsung dilakukan penangkapan terhadap Marjono alias Jon dan padanya ditemukan Barang bukti 1 (satu) unit SPM Honda Supra fit x warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam dan 1 (satu) buah masker kain bercorak loreng yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan, namun pelaku sebelumnya pernah melakukan hal yang sama akan tetapi untuk kejadian ini pelaku MARJONO alias JON belum kooperatif memberikan keterangan selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas.
Lanjut BAMBANG, Setibanya di Polsek Aek Natas saat di pertemukan dengan korban Almansyah dan Saksi FAUZIAH RAHMI dimana menjelaskan bahwa pelaku MARJONO tersebut salah satu pelakunya dan MARJONO lah yang menganiaya korban saat kejadian.
Pada ketika itu diperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku MARJONO Alias Jon saat kejadian dapat dikenali korban ALMANSYAH dan saksi FAUZIAH RAHMI dimana Barang bukti tersebutlah yang dipergunakan pelaku MARJONO Alias JON saat melakukan pencurian dengan kekerasan. Terang Kanit Reskrim tersebut.
Saat ditanyakan pasal apa yang dijeratkan pada pelaku Kanitreskrim Polsek Aek Natas itu mengatakan, "Pasal yang di persangkakan pada pelaku, pasal 365 KUHP pidana". Terangnya.