Ditangkap Polres Pematang Siantar Pria Pemilik Sabu 1,38 Gram 

Ditangkap Polres Pematang Siantar Pria Pemilik Sabu 1,38 Gram 

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

PEMATANG SIANTAR-MATAEXPOSE.CO.ID.- Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria Pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 02 Juli 2024 malam pukul 22.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. PASARIBU SH. MH pada hari Jum’at 05 Juli 2024 mengatakan tersangka itu berinisial IAS (40) warga Jalan Batalyon Kelurahan Bantar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 02 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka IAS di Jalan Seram Bawah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1.38 gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.

Saat diinterogasi Tersangka IAS mengaku 1 Narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo adalah miliknya, sehingga Tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP J.H PASARIBU.

NANDA

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author