Disita KPK Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Seharga Rp 5,5 M Diduga Kasus Tindak Pidana Korupsi
LABUHANBATU-MATAEXPOSE.CO.ID.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (SUMUT).
Aset berupa satu unit rumah bercat putih berpagar hitam ini, diduga berasal dari aliran dana kasus suap yang diduga diterima oleh Bupati Labuhanbatu itu dalam kasus penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikomfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali menerangkan penyitaan rumah mewah tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (25/4) dengan pemasangan plang sita oleh petugas.yang bertulisan" Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tidak pidana korupsi dengan tersangka EAR selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021 s/d 2024 .
Ali menjelaskan tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4).
Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.
Kasus Suap Bupati Labuhanbatu EAR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. EAR diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu EAR, anggota DPRD RSR hingga dua pihak swasta bernama ES dan FS.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.