Direktorat PKTHA Kementrian LHK RI Terima Audiensi FORMAPP BP. Mandoge Asahan Sumut

Direktorat PKTHA Kementrian LHK RI Terima Audiensi FORMAPP BP. Mandoge Asahan Sumut

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

JAKARTA-MATAEXPOSE.CO.ID.-Perkumpulan FORMAPP (Forum Masyarakat Peduli Pembangunan) Desa Tomuan Holbung Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan Provinsi Sumatera Utara beraudiensi senin (29/07.2024) ke Ditjen PKTHA Kementerian LHK RI Blok. 4 Lt. 4 Gd. Manggala Wanabakti Jakarta.

Adapun yang menjadi dasar audiensi tersebut dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI selaku ketua Satuan Pelaksanaan,Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan No.S.42/SATLAKWASDAL-UUCK/B/04/2024 pada Tanggal 1 April 2024 yang lalu. Perihal tanggapan atas surat permohonan audiensi FORMAPP yang ditujukan kepada ketua Formapp.

Acara Audiensi Formapp dan DPN LKLH itu diterima oleh Bapak Nanang Hariadi dari PKTHA (Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat ) Ditjen PSKL Kementerian LHK RI.

Hadir pada saat Audensi itu H. Asnan Sinurat mewakili dari Formapp dan Irmanyah, SE. sebagai Pendamping dari DPN LKLH (Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) serta Iqtishad Konsultan Indonesia.

Pada acara itu, H. Asnan Sinurat Menyampaikan titip salam ketua Formapp (Terima S. Sinaga) beserta pengurus lainnya kepada Direktorat PKTHA serta mohon maaf yang sedalam-dalamnya karena tidak dapat berhadir dalam acara audiensi yang dilaksanakan. Hal ketidak hadiran itu disebabkan adanya kegiatan didaerah yang bersifat urgen. Ucap Asnan. 

Lanjutnya lagi, dapat diterangkan saat ini masyarakat Petani penggarap di Desa Tomuan Holbung yang berjumlah lebih kurang 600 KK yang tergabung dalam Lembaga Formapp yang masih berada dalam status Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) perlu memperoleh kepastian hukum dan kepastian berusaha dari Kementerian LHK RI. Maka untuk itu lah Harapan dari Formapp agar Kementerian LHK RI segera daopat merealisasikan usulan masyarakat ini. Sebut Asnan.

Senada dengan itu Konsultan Pendamping Formapp Asahan Provinsi Sumatera Utara itu dari DPN LKLH Bapak Irmansyah,SE. selaku Direktur Eksekutif DPN LKLH mengatakan, bahwa Formapp telah mengajukan Permohonan Penataan Kawasan Hutan Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Surat No: 33/Formapp/TH/X.2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Penyampaian Data dan Permohonan Penataan Kawasan Hutan Melalui Skema PP. 24 tahun 2021 yang ditujukan Kepada Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia selaku ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No: S.40/SETJEN/SATLAKWASDAL-UUCK/09/2023 tanggal 22 Agustus 2023 Perihal kelengkapan Data permohonan Penataan Kawasan Hutan melalui Skema PP 24 tahun 2021. Dengan dasar ini pula lah kami harus berkordinasi dan meminta petunjuk kepada pihak-pihak yang membidangi yang kita maksudkan. Harapan kami dengan selalu berkomunikasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait tentang permohonan kami terdahulu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Imbuh Irman.

Nah, sementara itu Arahan dan bimbingan dari PKTHA ( Nanang Hariadi) Bahwa usulan Formapp sedang dalam telaahan dan pembahasan oleh Pokja VIII yang akan ditindak lanjuti dengan Verifikasi Lapangan oleh Tim dari Kementerian LHK dan Prov. Sumut yang akan diinformasikan secepatnya melalui surat secara resmi dan WA. Ujar nya.

Kepada Seluruh anggota Formapp agar bekerja sana dengan apparat pemerintah setempat mulai dari Kepala Desa sampai ke tingkat Provinsi untuk memperlancar usulan penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan ini. Tambahnya lagi.

NANDA

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author