Dinas PUTR Jalin Kerjasama Dengan Kejari Terkait Kegiatan PSD Di Humbang Hasundutan

Dinas PUTR Jalin Kerjasama Dengan Kejari Terkait Kegiatan PSD Di Humbang Hasundutan

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

HUMBANG HASUNDUTAN -MATAEXPOSE.CO.ID.-Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menjalin kerjasama dengan Kejari Humbang Hasundutan terkait kegiatan PSD (Proyek Strategis Daerah) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (6/8) bertempat di MPP (Mal Pelayanan Publik) Doloksanggul.

Kegiatan itu dihadiri Kajari Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara MH, Kadis PUTR Renward Henry Marpaung ST dan lainnya termasuk diikuti pihak perusahaan. Tujuannya kerjasama ini mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dimana dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kemudian menjaga tertib administrasi dan tertib pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Juknis yang ada. 

Renward Marpaung memaparkan, untuk pembangunan bidang jalan tahun 2024, Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat 2 tematik. Pertama tematik Food Estate dengan lokasi prioritas di Kecamatan Pollung dan Doloksanggul. kedua tematik pariwisata dengan lokasi prioritas di Kecamatan Pakkat dengan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Seribu Goa. Ini diusulkan melalui persetujuan Bappenas dan Kementerian PUPR dari anggaran DAK. Dari nilai anggaran yang diberikan, Dinas PUTR menindaklanjuti dengan membuat perencanaan melalui jasa konsultan pada ruas jalan yang diusulkan.

Renward Marpaung menjelaskan lagi, ada 4 kegiatan yang sudah terkontrak yaitu Penanganan long segment Simpang Sibatubatu - Sibatu-batu - Parsingguran I dengan nilai kontak Rp 13.897.171.000. Penanganan long segment Sipagabu – Banurea – Sijarango dengan nilai kontrak Rp 6.552.929.500. Penanganan long segment Matiti – Lumban Luhut – Simpang Siborboron dengan nilai kontrak Rp 6.237.033.000. Rekonstruksi jalan ruas Pusuk I – Parlilitan dengan nilai kontrak Rp 5.196.565.500. 

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Humbang Hasunduan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul terjadi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Terimakasih kepada Kejari Humbang Hasundutan atas kerjasama ini demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Humbang Hasundutan” ucap Renward Marpang.

Demak Siburian

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author