Didugaan Oknum Pegawai (LG) Tersebut Telah Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Keadaan Dan Dapat Dianggap Sebagai Perbuatan Melawan Hukum 

Didugaan Oknum Pegawai (LG) Tersebut Telah Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Keadaan Dan Dapat Dianggap Sebagai Perbuatan Melawan Hukum 

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

MEDAN -MATAEXPOSE.CO.ID.-Hari ini sekitar jam 3 siang kami mendatangi yang kedua kalinya Poltekes Medan yang mana sebelumnya, kemarin 08 Juli 2024 kami sudah kunjungan dan bertemu dengan Bagian Humas Pak Hamdan, dan Kabag.

Di awal kita menginginkan bertemu dengan Ibu Direktur namun tidak terjadi pertemuan, dan Kabag menyampaikan Direktur Besok tanggal 09 baru ada, Namun dari pak Hamdan Humas dan Kabag menyampaikan Ibu Direktur memberikan delegasi ke Kabag. Menindaklanjuti pertemuan itu, hari ini 09 Juli 2024 kami bertemu dengan Pak Hamdan, Kabag dan dari serikat pekerja Poltekes. Adapun yang kami sampaikan ke Poltekes dimana ada oknum pegawai sebagai Dosen inisial LG lewat beliau seorang anak dari Medan di pungut untuk di asuh di Jakarta oleh kedua orang tua asuh nya; namun pada tahun 2023 kedua orang tua asuh meninggal dunia.

Oleh sebab itu, kita berniat bertemu dengan oknum pegawai tersebut untuk mempertemukan si Anak dengan Orang tua kandungnya untuk tujuan mengembalikan asal-usul anak tersebut. Dan untuk menindaklanjuti proses internal Poltekes dari oknum pegawai tersebut kami dapat arahan oleh kabag dan Humas untuk membuat surat permohonan ke Direktur. Dan dalam proses penulisan surat tersebut, tiba-tiba oknum pegawai tersebut datang masuk ke ruangan bersama kurang lebih 8 personil satpam.

Dan telah terjadi insiden, dimana saya di cekik oleh personil satpam, HP saya di rampas dan di seret paksa keluar dan surat yang proses penulisan di rampas oknum pegawai tersebut, dan sangat di sayangkan Kabag dan Humas Pak Hamdan yang ada di lokasi kejadian tidak melakukan upaya melerai atau upaya menciptakan suasana kondusif terkesan mereka berkonfirasi. Jadi ada dugaan oknum pegawai (LG) tersebut telah melakukan tindakan penyalahgunaan keadaan terhadap asal-usul anak laki laki berinisial JDP dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

NANDA 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author