Diduga Terutang BPJS Potong Gaji Penerima Sertifikasi  !!! Sekda Labuhabatu Utara Keluarkan Jurus Surat Edaran 

Diduga Terutang BPJS Potong Gaji Penerima Sertifikasi  !!! Sekda Labuhabatu Utara Keluarkan Jurus Surat Edaran 

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID,-Diduga terutang dengan BPJS pembayaran 4% bagi pemberi upah,sekdakap Labuhanbatu Utara keluarkan jurus surat edaran memotong gaji sertifikasi 1% kali empat tahun.Labuhanbatu Utara Provinsi   Sumatra Utara.(2/3/24).

Bermula dari beredarnya surat edaran sekdakab Labuhanbatu Utara terkait pemotongan gaji bagi penerima sertifikasi.yang mana pemotongan ini diduga akibat pemkab tidak membayar tanggung jawabnya selaku pemberi kerja yang bertanggung jawab membayar empat persen untuk BPJS bagi penerima upah, yang tertuang dalam peraturan presiden Republik Indonesia.penerima sertifikasi terkena imbasnya.

Dugaan ini dikuatkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Sofyan Yusma saat dikonfirmasi di kantornya tanggal 26/01/2024. Beliau tegaskan."kalau ia berupa utang,katakanlah si A belum membayar sejak tahun 2021,kalau Abang ingin lebih tau lebih lanjut tanya BPJS kenapa ada terutang,jangankan itu lima tahun terakhir belum dibayarkan yaitu menjadi utang. karena  apa, BPJS itu pelayanan gotong royong,kalau bisa saranku bang sampai ke pusat sana di telusuri,jangan semua penghasilan dipotong untuk BPJS.secara pribadi gaji kami sudah dipotong TPP, di potong penghasilan lain.kalau yang satu persen potongan itu harusnya sudah masuk dalam gaji bulanan.orang kesehatan juga kalau sudah di bayarkan jaspel nya dipotong juga BPJS itu,yang satu persen itu kewajiban bagi penerima penghasilan termasuk tunjangan penghasilan guru.kalau pemotongan tiga tahun kebelakang berarti belum dibayar dari BPJS lah Kami tau kalau ada tunggakan baik penerima kerja maupun pemberi kerja, yang lebih apanya bang pemkab yang berutang ke BPJS" Pungkas Sofyan Yusma dan rekannya saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kalau pemkab Labuhanbatu Utara terutang, dikantornya tanggal 26/01/2024.

Dasar hukum pemotongan iuran 5% TPP ASN, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.bahkan Perpres juga mengatur mengenai beberapa perubahan yang diatur yaitu antara lain besaran iuran Peserta PBI Jaminan kesehatan per orang per bulan. Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta. Iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Lebih detailnya jika dilihat dalam laman penjelasan regulasi pemotongan empat persen ini pihak pemkab Labura adalah pemberi kerja yang harus membayar 4% dan satu persen itu ditanggung oleh si penerima upah.

Namun ironisnya diduga pemotongan itu tidak sesuai dengan penjabaran peraturan menteri dalam negri no 70 tahun 2020 dan peraturan Perpres, pasalnya pemotongan satu persen untuk BPJS sudah di potong perbulannya melalui slip gaji penerima upah.berarti potongan BPJS itu secara otomatis sudah terpotong dengan program. Namun entah mengapa pemotongan dari gaji pegawai yang mendapatkan sertifikasi di potong sampai 3 tahun lebih.

Diduga kalau pemkab lakukan pemotongan tiga tahun lebih untuk menutupi hutang nya di BPJS. karena ketidak sanggupan pihak pemkab membayar 4 persen sesuai dengan surat edaran sekdakab labuhanbatu Utara.

SN

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author