Diduga Telap Dana Pantrlih !!!! Langgar Fakta Integritas Dan Peraturan KPU ,Panwas Kusel Tak Berdaya Tegakkan Peraturan

Diduga Telap Dana Pantrlih !!!! Langgar Fakta Integritas Dan Peraturan KPU ,Panwas Kusel Tak Berdaya Tegakkan Peraturan

Smallest Font
Largest Font

LABUHANBATU UTARA -Oknum PPS yang Bertugas Di Desa Siamporik, Diduga Tidak Memenuhi Syarat Tapi diloloskankan oleh KPU Menuai Sorotan Tajam setelah Diduga Langgar Fakta Integritas KPU dan Dugaan Tindak pidana Korupsi. Panwas Kusel Tidak Berdaya Tegakkan Peraturan ,(12/9/2024).

KPU  adalah Komisi Pemilihan Umum, merupakan lembaga Penyelenggara pemilu yang bersifat nasional,tetap, mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Dalam peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018, tertulis bahwa KPU perlu menetapkan peraturan komisis pemilihan umum tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan,panitia pemungutan suara,dan kelompok pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan Umum.

Dan dalam perekrutan PPS ( Panitia Pemungutan Suara) telah ditetapkan syarat dan ketentuan sebagai anggota PPS, dan juga tugas dan sumpah janji setelah diterima menjadi anggota PPS yang dilakukan oleh KPU. Berdasarkan pasal 13. Anggota PPS berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundangan undangan.

Fakta integritas dalam Pemilihan umum tahun 2024 merupakan salah satu perjanjian yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Secara Umum Fakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataannya atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas pungsi  tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kesanggupan untu tidak melakukan korupsi, dan nepotisme ( pasal 1 Permen PAN-RB No.49 Tahun 20011).

Berbeda dengan salah satu petugas PPS yang bekerja di Desa siamporik, yang mana anggota PPS tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS diduga juga kalau oknum PPS tersebut telah langgar fakta integritas KPU dan tindak pidana korupsi.

Labura.12 September 2024. Oknum PPS yang Bertugas Di Desa Siamporik, Diduga Tidak Memenuhi Syarat Tapi diloloskankan oleh KPU Menuai Sorotan Tajam setelah Diduga Langgar Fakta Integritas KPU dan Dugaan Tindak pidana Korupsi. Panwas Kusel Tidak Berdaya Tegakkan Peraturan.

KPU adalah Komisi Pemilihan Umum, merupakan lembaga Penyelenggara pemilu yang bersifat nasional,tetap, mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Dalam peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018, tertulis bahwa KPU perlu menetapkan peraturan komisis pemilihan umum tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan,panitia pemungutan suara,dan kelompok pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan Umum.

Dan dalam perekrutan PPS ( Panitia Pemungutan Suara) telah ditetapkan syarat dan ketentuan sebagai anggota PPS, dan juga tugas dan sumpah janji setelah diterima menjadi anggota PPS yang dilakukan oleh KPU. Berdasarkan pasal 13. Anggota PPS berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundangan undangan.

Fakta integritas dalam Pemilihan umum tahun 2024 merupakan salah satu perjanjian yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Secara Umum Fakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataannya atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas pungsi tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kesanggupan untu tidak melakukan korupsi, dan nepotisme ( pasal 1 Permen PAN-RB No.49 Tahun 20011).

Berbeda dengan salah satu petugas PPS yang bekerja di Desa siamporik, yang mana anggota PPS tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS diduga juga kalau oknum PPS tersebut telah langgar fakta integritas KPU dan tindak pidana korupsi.

Sahrijal

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author