Diduga PT Jui Shin Indonesia Merugikan Negara Akibat Hasil Tambang Ilegal, Dirut Chang Jui Fang Belum Juga Dijemput Paksa Oleh Polda Sumut

Diduga PT Jui Shin Indonesia Merugikan Negara Akibat Hasil Tambang Ilegal, Dirut Chang Jui Fang Belum Juga Dijemput Paksa Oleh Polda Sumut

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

MEDAN-MATAEXPOSE.CO.ID.-Pasca PT Jui Shin Indonesia dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dilakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang memproduksi keramik tersebut.

Diperoleh informasi, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia bernama Chang Jui Fang, dia juga sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).

Kemudian, dalam memenuhi bahan baku produksi perusahaan tersebut, berupa pasir kuarsa dan tanah kaolin, berasal dari beberapa lokasi penambangan diduga ilegal yang ada di Propinsi Sumatera Utara.

Seperti dari Kabupaten Batubara, tepatnya di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, lalu di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih dan dari Kabupaten Asahan, di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.lalu, pasir kuarsa dan tanah kaolin tersebut dijual ke PT Jui Shin Indonesia, diantar menggunakan truk-truk tronton ke KIM 2 Medan.

Ditelusuri lebih jauh, bagaimana perjalanan dari proses penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin diduga ilegal itu, hingga bisa sampai menjadi produk barang (keramik), dikomersilkan.

Ternyata, PT Jui Shin Indonesia mengaku dalam memperoleh bahan tambang untuk produksi, seperti pasir kuarsa dan tanah kaolin dengan cara mengikat kerjasama perusahaan lain.

Temuan di lapangan, aktivitas yang terjadi, penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin di Kabupaten Batubara dan di Kabupaten Asahan, selain diduga penambangan tanpa izin, marak juga yang dilakukan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan/WIUP. sehingga aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut, disinyalir merusak lingkungan hidup merugikan negara.

Sebagai contoh kasus, sehingga PT Jui Shin Indonesia diduga penadah hasil tambang ilegal. Bahwa perusahaan yang bekerjasama dengan PT Jui Shin Indonesia menambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, yang diduga menambang di luar WIUP, sehingga dilaporkan pemilik lahan bernama Sunani ke Polda Sumut.

Diduga lagi, hampir serupa dengan yang terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga marak ditinggalkan perusahaan penambang bekas-bekas lubang galian (tanah kaolin dan pasir kuarsa) di dua Kabupaten tersebut, yang kondisinya sampai saat ini sudah mirip danau buatan, mirisnya tanpa tersentuh reklamasi dan pasca tambang, meski sudah ada warga yang tewas tenggelam di Desa Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.

Atas dugaan kuat, bahwa dalam aktivitas penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin dimaksud diduga merugikan keuangan negara, didasarkan merusak lingkungan hidup, Ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK sudah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.

Kepada Dir Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan juga sudah diberikan informasi melalui konfirmasi wartawan. Namun sudah berjalan sekitar 6 bulan sampai sekarang, Kamis (27/6/2024), kegiatan penambangan ilegal di dua kabupaten tersebut masih berlangsung tanpa hambatan dan belum ada melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Terkait laporan Sunani, dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahannya di Desa Gambus Laut, Ditreskrimum Polda Sumut sudah menyita barang bukti 2 unit ekscavator, tetapi Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang yang mangkir dua kali dipanggil penyidik, belum juga dijemput paksa.

Sedangkan mewakili Chang Jui Fang. Pria inisial H, terkait foto Chang Jui Fang yang dimuat di beberapa media online, mengaku merasa keberatan dengan dalih privasi.

Padahal konfirmasi wartawan sudah dijawab Chang Jui Fang sendiri melalui pesan WhatsApp.

NANDA 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author