Diduga Pemohon Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Ahmad Rizal Dan Darno Tidak Memiliki Dasar Hukum Dan Tidak Dapat Dijalankan
LABUHANBATU UTARA -Tim kuasa hukum pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus - H Samsul Tanjung, menyatakan bahwa tiga kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memediasi sengketa Pilkada 2024, pemohon Paslon Bupati dan wakil Bupati Ahmad Rizal dan Darno tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dijalankan.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum HEBAT, Agussyah Samanik SH MH dan Tri Sandi Muji Areja SH MH, dalam konferensi pers di posko aliansi partai pendukung pasangan HEBAT, Jalan KH Ahmad Dahlan, Aekkanopan Timur. Senin (16/9/24).
" Kesepakatan yang dibuat antara KPU dan Bawaslu Labura tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilaksanakan secara hukum," ujar Agussyah yang didampingi Ketua Koalisi Partai Labura Hebat Jilid II Ahmad Fauzi Syahputra, Sekretaris Perkasa Alamsyah Tanjung, serta Hariadi S.
Menurut kuasa hukum HEBAT, kesepakatan yang dihasilkan dari sidang mediasi tertutup tersebut tidak hanya melampaui kewenangan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga merugikan klien mereka. Keputusan yang dibuat oleh Bawaslu Labura, dengan Nomor Register: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tertanggal 15 September 2024, dianggap tidak adil dan memperlakukan klien mereka secara tidak setara sebagai bakal pasangan calon.
" Klien kami merasa sangat dirugikan oleh keputusan Bawaslu tersebut karena tidak diperlakukan secara adil dan setara oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Labura, Atas dasar ketidakadilan itu, tim hukum HEBAT sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan gugatan, laporan, atau pengaduan kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, serta instansi penegak hukum lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sofian