Diduga Membuat Akte Palsu Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT AMJ (Anugrah Makmur Jaya ) 

Diduga Membuat Akte Palsu Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT AMJ (Anugrah Makmur Jaya ) 

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

TEBING TINGGI -MATAEXPOSE.CO.ID.-Terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi yang diduga membuat Akte Palsu tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT AMJ (Anugrah Makmur Jaya ) kini mendekam di Lapas Tebing Tinggi.

Terungkap pada persidangan Saksi Ahmad Arifin Nasution di PN T.Tinggi, Selasa (6/8/2024), kehadiran awalnya ada tagihan kredit yang harus dilunasi oleh Saiman Siahaan ke sebuah bank sebesar Rp 3 M. Untuk melunasi tagihan tersebut, Yusdi dan Saiman Siahan sepakat mengikat perjanjian jual beli dihadapan notaris atas sebidang tanah milik PT AMJ senilai Rp 6 M. Perikatan jual beli tersebut sekaligus menjadi alir menerbitkan struktur kepengurusan PT AMJ menjadikan pemegang saham yaitu Ahmad Arifin memiliki 125 lembar saham (setiap lembar nilainya Rp 1 juta rupiah) sebagai Direktur Utama , dihadapan notaris pada tahun 2018. Rudi selaku selaku komisaris memiliki 1200 lembar saham , Yusdi Harianto selaku Komisaris dengan 1175 lembar saham. Dalam persidangan tidak disertakan bukti atau kwitansi adanya ikatan jual beli tersebut selain saksi Ahmad Arifin menyatakan keabsahannya dikuatkan didalam minuta akta notaris. Dalam hal itu Hakim mengatakan kepada pengacara terdakwa yang menggiring pertanyaan terhadap saksi perihal keterkaitan jual-beli tanah menjadi pemilik saham, bahwa tidak akan mempertimbangkan kronologi selain terbuktinya unsur pemalsuan surat yang didakwakan kepada Saiman dan Rudi.

Tahun 2019 terjadi perubahan akta pendirian PT AMJ yang menghilangkan nama Ahmad Arifin Nasution dan juga Yusdi Harianto selaku Direktur Utama dan Komisaris. Atas perubahan akta tanpa sepengetahuan keduanya Saiman Siahaan dan Rudi dijadikan terdakwa atas dugaan pemalsuan surat.

Ahmad Arifin dihadapan Jaksa Penuntut Umum Juanda Panjaitan dan Dede Stephen Kaparan, secara finansil mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Belum ada perdamaian menurut Ahmad Arifin meskipun sudah dipulihkan kembali akta yang diduga dipalsukan oleh terdakwa Rudi dan Saiman Siahaan. Jaksa juga menghadirkan Irwanto Sahat Wijaya Sibagariang, selaku Supervisor Administrasi Kredit BRI Cabang Tebing Tinggi, yang mengucurkan Kredit kepada PT AMJ.Rp 600 juta pada Januari. 2021 hingga pelunasan Maret 2022. 

Sidang berjalan alot atas banyaknya pertanyaan dari Hakim Cut Carnelia (Ketua), Zaphania (Anggota), Lenny Lasminar (Anggota), juga jaksa serta pengacara terdakwa. 

Robin Panjaitan 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author