Diduga Memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Untuk Mengambil Keuntungan Pribadi
TEBING TINGGI -MATAEXPOSE.CO.ID.-Diduga melanggar RDTR Kota Tebing Tinggi Nomor 8 tahun 2023 Pelanggaran adalah ahli fungsi Kawasan Lindung Dibuat Jadi Pergudangan .
Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28 /PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai .Area sempadan memiliki jarak yang berbeda-beda di setiap sungai, tergantung pada kriteria sungai dan letak sungai tersebut. Penetapan garis sempadan diadakan sebagai upaya menjaga kelestarian, kegunaan, dan pengendalian atas sumber daya setiap sungai serta manusia yang melakukan aktivitas di sekitar sungai juga memiliki risiko yang lebih kecil terkena bencana alam.
Pada beberapa daerah telah dikeluarkan Peraturan Daerah yang menerangkan sanksi untuk pemilik atau pengguna bangunan yang melanggar dapat dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana, terkait sanksi administrasi kepada pemilik bangunan dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan izin bangunan dan pembongkaran bangunan. sedangkan sanksi pidana dapat diancam pidana kurungan.
Investigasi, kami menemukan bahasa dari pekerja disitu akan dibangun gudang termasuk kategori pengusaha yang tidak mentaati peraturan. Terkesan pengusaha tersebut nakal.karena itu kita akan kita pertanyakan ke BWSS 2 Wampu Sei Ular untuk menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas kepada pemilik gudang harapnya "ungkap ketua DPC LSM GAKORPAN Kota Tebing Tinggi kepada awak media .
Yang paling parah lagi disitu terlihat bangunan Tanggul didaerah DAS itu dirusak padahal baru dibangun dengan anggaran miliyaran rupiah dan mengambil pasir dari aliran sungai itu juga untuk menimbun dan membangun bangunan itu juga .itu jelas sudah menyalahi aturan .
Sementara itu, Pasal 201 KUHP memuat ketentuan hukuman penjara bagi mereka yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan perusakan maupun penghancuran gedung/bangunan. Pasal 201 KUHP juga mengatur 3 jenis hukuman, yang berupa penjara, kurungan, atau denda.
Tiga macam hukuman pidana yang diatur di Pasal 201 KUHP ialah: (1) penjara maksimal 4 bulan 2 minggu, atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimum Rp4500; (2) maksimal penjara 9 bulan, atau kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimum Rp4500, (3) penjara maksimal 1 tahun tahun 4 bulan, atau kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 200 KUHP terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesengajaan, yaitu tindak perusakan gedung atau bangunan dengan sengaja. Lain halnya dengan Pasal 201 KUHP yang berisi ketentuan hukuman bagi tindak pidana karena kealpaan (kesalahan). Sanksi bagi pelaku tindakan pidana dengan kesengajaan biasanya lebih berat daripada perbuatan pidana karena kealpaan.
Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada PJ Walikota Tebing Tinggi dan Satpol PP untuk turun kelokasi yang mau dibuat gudang "tutup nya .