Diduga Matinya Rasa HAM Dan Merasa Dijebak ,Masyarakat Meminta Kepada Kapolda Sumut Untuk Menindak Tegas Dan Copot Oknum Oknum Polrestabes Medan Yang Bekerja Tidak Sesuai Dengan SOP / Peraturan Kapolri

Diduga Matinya Rasa HAM Dan Merasa Dijebak ,Masyarakat Meminta Kepada Kapolda Sumut Untuk Menindak Tegas Dan Copot Oknum Oknum Polrestabes Medan Yang Bekerja Tidak Sesuai Dengan SOP / Peraturan Kapolri

Smallest Font
Largest Font

MEDAN-Diduga oknum polisi yang berinisial SJP memukuli Andi Maruli Lumban Tobing dengan kayu dan kaki meja di bagian telinga sampai mengeluarkan darah dan mengalami luka robek di daun telinga sedangkan rusa polisi yang berinisial B dan A memukuli tulang rusuk sebelah kanan dengan menggunakan tangan dan lututnya.sesudah dipukuli baru  oknum oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan melakukan penggeledahan terhadap mereka.saat di geledah oknum oknum polisi tersebut tidak menemukan barang bukti yang disaksikan oleh warga setempat . 

Kronologi penangkapan terjadi pada 5 September 2024,sekitar pukul 15.00.saat itu Andi Maruli Lumban Tobing bersama Fernando Gultom sedang bersantai di dalam rumah kontrakan milik temannya.

Tiba-tiba datang oknum oknum polisi sebanyak 4 (empat) orang yang diketahui identitasnya berinisial  SJP, RS,DS, dan PH  dan 3 (tiga) orang rusa polisi yang berinisial B,A dan satu lagi tidak diketahui namanya memasuki rumah dengan mendorong paksa pintu depan rumahnya.

Setelah memasuki rumah, 4 (empat) orang oknum polisi yang  diduga langsung main pukul terhadap kedua orang ini secara membabi buta.sampai mereka  pun mengalami luka-luka.dalam kesempatan itu rusa oknum polisi ini yang berinisial B berusaha memasukan barang bukti sabu kedalam saku celana Andi Maruli Lumban Tobing namun ditolak dan dia melawan karena merasa itu bukan barang miliknya, namun dia semakin dipukuli oleh oknum polisi yang berinisial SJP  dan 2 (dua) orang rusa polisi yang berinisial B dan A .

"Warga setempat pun  berusaha mendokumentasikan dengan cara merekam vidio kejadian penangkapan tersebut dengan handphone namun handphone nya dirampas oleh oknum polisi dan video tersebut dihapus oleh oknum polisi itu "ucap warga yang berinisial R yang melihat kejadian itu .

Ibu dari  Fernando Gultom pun menanyakan Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan kepada oknum oknum polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan namun oknum oknum polisi tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan kepada orangtua dan warga setempat dan saat pengerebekan tidak dihadiri oleh kepala lingkungan setempat .

Ibu dari Fernando Gultom pun mengikuti oknum oknum polisi dari belakang.setelah berhasil mengikuti oknum oknum polisi ternyata diduga  Andi Maruli Lumban Tobing dan Fernando Gultom dibawa ke bangunan kosong di Jalan Peratun Medan (sebelah SMPN 27 Medan) tidak langsung dibawa ke Polrestabes Medan.

Lantas di dalam bangunan kosong tersebut Andi Maruli Lumban Tobing diduga juga kembali dipukuli oleh oknum oknum polisi yang berinisial  SJP  karena dia berusaha melawan dan menolak barang bukti Narkoba yang akan dijadikan alat bukti.oknum polisi menggeledah Fernando Gultom dan menemukan Narkoba yang mana Narkoba tersebut diduga telah dimasukkan terlebih dahulu oleh rusa yang berinisial A pada saat di perjalanan menuju bangunan kosong itu.setelah dari situ baru dibawak ke Polrestabes Medan "ucap orang tua Fernando Gultom.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Andi Maruli Lumban Tobing mengatakan bahwa dia ditangkap bersama temannya yang bernama Fernando Gultom.dia membenarkan bahwa dia dipukul supaya mengakui itu barang dia ,sampai sekarang bang aku kalau mau bernapas sakit dada ku bang."ucapnya .

Surat Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Nomor B/11.468/IX/RES.4.2/2024/Res Narkoba Tgl. 10 September 2024 perihal mohon dilakukan penitipan An. Fernando Gultom , Cs yang sebelumnya telah dilakukan Assesment Medis di BNN Provinsi Sumatera Utara;

Pada tanggal 13 September 2024, saya bersama Penasehat Hukum pun mendatangi kembali Yayasan Kiki Alam Jaya untuk menandatangani Surat Kuasa dan melakukan wawancara kepada Andi Maruli Lumban Tobing tentang kronologi kejadian dengan yang sebenar-benarnya .

"Saya bermohon agar saya boleh membawa adik saya untuk berobat ke Rumah Sakit untuk mengetahui kondisi fisik tubuhnya pasca dugaan dipukuli oleh oknum polisi Polrestabes Medan .pihak Yayasan Kiki Alam Jaya tidak mengizinkan saya membawa adik saya untuk berobat dengan alasan dugaan harus seizin pihak Polrestabes Medan karena status mereka merupakan titipan Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang lucunya sampai hari ini tidak ada surat penahanan yang dikirim pihak Polrestabes Medan untuk keluarga korban "ungkap bang Tobing selaku abangnya dari Andi Maruli Lumban Tobing.

Lanjutnya ,Saya bersama Penasehat Hukum juga telah persuasif menawarkan kepada pihak Yayasan Kiki Alam Jaya apabila ada keraguan/kekhawatiran Adik saya melarikan diri agar didampingi oleh Pihak Yayasan Kiki Alam Jaya dan Polrestabes Medan bersama-sama ke Rumah Sakit namun tetap tidak diiizinkan dengan alasan dugaan harus seizin Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Karena Pihak Yayasan Kiki Alam Jaya tidak memperbolehkan saya membawa keluar adik saya untuk berobat maka pada tanggal 15 September 2024 sekitar Pukul 19.30 WIB saya membawa Dokter Keluarga yang berinisial  Dr. FLS, M. Ked (KJ), Sp.KJ ke Yayasan Kiki Alam Jaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadapnya.

Hasil pemeriksaan kesehatan Andi Maruli Lumban Tobing yaitu terdapat bekas luka yang sudah kering di daun telinga, nyeri bila disentuh/ditekan tangan, tertawa, batuk, saat tangan diangkat ke atas dan saat tidur menyamping pada dada kanan bawah (rusuk sebelah kanan) dan rekomendasi Dokter agar mohon dilakukan Rontgen/Foto Thorax.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 10 Huruf C yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) tidak boleh menggunakan kekerasan;

Pasal 11 Ayat (1) Huruf a dan  j yang menyatakan setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan menggunakan kekerasan yang berlebihan;

Pasal 11 Ayat (1) ,Pasal 11 Ayat (2),Pasal 17 Ayat (1) ,Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):Pasal 18 Ayat (1),Pasal 18 Ayat (3).

"Kami keluarga merasa keberatan karena oknum  oknum polisi yang diduga asal main tangkap dan main pukul dan kami merasa disini anak anak kami dijebak,kami akan melaporkan oknum oknum polisi ini .kalau perlu kami akan menyurati sampai ke Mabes Polri dan kepada bapak Kapolri "ungkap keluarga korban yang kesal dengan prilaku oknum oknum polisi ini.

Kami masyarakat meminta kepada Bapak Kapolda Sumut  untuk mencopot oknum oknum polisi yang membuat masyarakat menjadi takut dan membuat masyarakat tidak percaya dengan citra polri gara gara tingkah laku oknum oknum seperti ini . 

NANDA 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author