Diduga Kurangnya Pengawasan & Kelalaian Guru Pendamping !!!! Hingga Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Siswanya Ketika Mengikuti Pelajaran Ekstrakurikuler Renang Dikolam Renang Pondok Kencana
TEBING TINGGI-MATAEXPOSE.CO.ID,-Tepatnya hari sabtu tanggal 7-10-2023 sekitar pukul 11.00 wib, DPD LBH PA&PK INDONESIA Perwakilan dari DPN LBH PA&PK INDONESIA yang ber alamat di Kota Tebing tinggi menerima kedatangan keluarga dari pihak korban insiden kolam renang pondok kencana yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMP Negeri -1 Tebing tinggi beberapa waktu yang lalu.
Kedatangan orang tua korban yang juga didampingi beberapa orang dari pihak keluarga di terima Tim DPD LBH PA&PK INDONESIA yang dipimpin SIMON BARUS(Ketua), JECKSON (Sekretaris) , DAHLIANI GANI(Bendahara) Riswahjono dan Idris silitonga sebagai anggota di tim tersebut.
Orang tua korban yang bernama SARUDEN (58)tahun, Warga dusun XIII Desa Paya Lombang kecamatan Tebing tinggi kabupaten serdang bedagai propinsi sumatera utara telah memberikan kuasa nya kepada DPN LBH PA&PK INDONESIA yang diterima langsung SIMON BARUS (Ketua) beserta tim nya di Tebing tinggi untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban (SARUDEN) selaku pemberi kuasa atas perkara kematian anak nya.
Setelah selesai penandatanganan surat kuasa , orang tua korban yang juga didampingi beberapa orang pihak keluarga beserta Tim DPD LBH PA&PK INDONESIA yang dipimpin SIMON BARUS (Ketua)beserta tim nya mendatangi Polsek Padang Hilir yang diterima lansung oleh penyidik nya bermarga Manurung, mengatakan kepada tim penerima kuasa bahwa saat ini kami telah menangani Laporan Polisi (LP) model A, keterangan dari orang tua korban sudah kami terima hari kamis 5/10-2023.
Hari senin besok 9/10-2023 kami akan layangkan SP-1 ke pihak sekolah(guru pendamping) .Apabila surat pemanggilan SP-1,SP-2 dan SP-3 mereka juga tidak hadir , kita akan lakukan jemput paksa... ...Jika dalam pemeriksaannya nanti kami temukan unsur pidana nya kami akan limpahkan perkaranya ke Polres Tebing tinggi, ucap penyidiknya bermarga Manurung.
Usai mendapat penjelasan dari pihak penyidik polsek padang hilir bermarga Manurung , Tim penerima kuasa DPD LBH PA&PK INDONESIA beserta pihak pemberi kuasa dari orang tua korban (SARUDEN) yang juga didampingi beberapa orang dari pihak keluarga bapak Saruden akhirnya meninggalkan polsek tersebut.
Sekedar Info................
Orang tua korban (SARUDEN) memberikan kuasa kepada DPN LBH PA&PK INDONESIA untuk melakukan pendampingan hukum atas kematian anak nya ber inisial IR(12) tahun, yang meninggal hari selasa 26/9-2023 di RS. Chevani setelah tenggelam di kolam renang Pondok kencana jalan Soekarno -Hatta kelurahan tambangan Hulu, kecamatan padang hilir kota tebing tinggi yang diduga.....kematian anak tersebut diakibatkan KELALAIAN ..............pihak sekolah (guru pendamping). tutup SARUDEN (pemberi kuasa) .
ND