Diduga Gelapkan Uang Cicilan Sepeda Motor, Oknum Petugas FIF GROUP di Humbahas Dipolisikan

Diduga Gelapkan Uang Cicilan Sepeda Motor, Oknum Petugas FIF GROUP di Humbahas Dipolisikan

Smallest Font
Largest Font

Humbahas, Mata Expose.Co.Id. -Diduga menipu dan menggelapkan uang cicilan sepeda motor konsumen, oknum pegawai FIFGROUP Doloksanggul Cabang FIFGROUP Balige inisial SS dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh Budi Sihombing, warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Hari Kamis (5/7/2024).

Berdasarkan keterangan Budi Sihombing saat membuat pengaduan di Mapolres Humbahas, sejak bulan Februari 2022, ia melakukan pembelian 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X dari Showroom Tompul Service Doloksanggul. Sistem pembelian sepeda motor ia lakukan dengan cara kredit selama 2 tahun dengan pembayaran DP sebesar Rp 5.000.000,-. Dan setiap bulannya ia diwajibkan membayar cicilan Rp 1.039.000,-.

Pembayaran dilakukan kadang melalui toko-toko ritel seperti Indomaret dan Alfamidi. Namun terkadang, Budi juga melakukan pembayaran dengan cara transfer langsung ke rekening petugas FIFGROUP, inisial SS.

Di perjanjian awal dengan showroom, BPKB kendaraan tidak akan diberikan sebelum dilakukan pembayaran lunas. Jika sudah lunas, nantinya Budi Sihombing dijanjikan akan segera diperbolehkan menjemput BPKB di Showroom Tompul Service.

Setelah jalan nyaris 2 tahun lamanya mencicil sepeda motor tersebut, Budi Sihombing pun melunasi cicilan terakhir pada bulan Februari 2024 lalu. Setelah itu, ia kemudian berniat menjemput BPKB ke Showroom Tompul Service. Namun SS menyarankan supaya Budi Sihombing menunggu kabar dari pihak FIFGROUP terkait kapan BPKB diambil.

"Setelah saya bayar lunas Februari lalu, saya disuruh nunggu supaya bisa ambil BPKB. Karena katanya lagi dalam pengurusan", terang Budi.

Setelah ditunggu, rupanya kabar BPKB kapan bisa diambil, tak kunjung datang. Ironisnya, malah ada petugas lain dari FIFGROUP yang menyarankan supaya Budi membayar cicilan sepeda motor karena ada tunggakan. Selain biaya tunggakan, ia juga diminta supaya membayar sejumlah denda. Total tunggakan dan denda yang ditagih sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,-.

"Di situ saya heran. Padahal saya sudah bayar lunas. Bukti pembayaran ada saya pegang", keluhnya.

Kemudian Budi lalu berusaha menghubungi SS untuk mempertanyakan soal mengapa masih ada tunggakan. Tetapi dari bulan Februari hingga kini, SS selalu mengelak dengan mengatakan BPKB masih sedang dalam pengurusan.

"Paling ngerinya, saya mau minjam uang ke Bank pada tanggal 27 Juni 2024, udah ga bisa karena saya disebut memiliki tunggakan. Padahal kebutuhan anak-anak mau sekolah tahun ini", sambung Budi kembali.

Lantaran ia merasa dirugikan dan ditipu, Budi yang ditemani istrinya pun kemudian melakukan pengaduan ke Mapolres Humbahas.

"Sudah dari bulan Februari lalu kita tanya baik-baik, sampai sekarang bulan Juli dia selalu mengelak. Makanya saya merasa dirugikan. Bahkan untuk meminjam uang ke Bank pun kami tidak bisa", imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto yang menerima pengaduan tersebut berjanji akan segera menindaklanjutinya.

"Ok bang Akan ditindak lanjuti", tegasnya.

(TB/DS)

Editors Team