Bupati Humbahas Urung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hanya Karena Dosmar Tidak Pernah Hadir Saat Diperiksa

Bupati Humbahas Urung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hanya Karena Dosmar Tidak Pernah Hadir Saat Diperiksa

Smallest Font
Largest Font

HumbahasMataexpose.Co.Id.  -Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan terlapor Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor akhirnya kandas di tengah jalan.

Dengan berbagai alasan, penyidik dari Tim Centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Humbahas akhrinya menghentikan penyidikan (SP3) terhadap perkara yang dilaporkan Hotman Hutasoit tersebut.

Hotman Hutasoit kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) mengaku cukup kesal dan terkejut mengatahui kabar telah dihentikannya kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Humbahas itu.

"Tadi pagi kita sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari penyidik Satreskrim Polres Humbang Hasundutan. Jujur kita sangat kecewa terhadap kinerja dari penyidik. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, mau tidak mau, kita harus menerima keputusan pahit itu," kata Hotman.

Dia mengatakan, dalam surat pemberitahuan itu, penyidik  menjelaskan bahwa batas waktu untuk melakukan penyidikan telah habis yakni selama 14 hari sejak tanggal 17 Desember 2024.

"Alasannya sampai tanggal 8 Januari 2025, penyidikan belum rampung atau selesai dan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang telah habis, maka penyidikan terhadap perkara yang saya laporkan dihentikan demi hukum," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam surat itu, penyidik juga menjelaskan kendala-kendala yang mereka hadapi sehingga proses penyidikan dihentikan. Salah satunya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor sebanyak dua kali. Namun Dosmar tidak pernah hadir.

Alasan pertama Dosmar tidak hadir karena dia sedang menjalani cuti pengobatan di Jepang dari tanggal 27 Desember 2024 sampai tanggal 4 Januari 2025.

Alasan kedua, Dosmar tidak hadir karena sedang meninjau hasil pembangunan infrastruktur jalan dan monitoring pelaksanaan layanan pendidikan dan kesehatan di Kecamatan Baktiraja dan Kecamatan Pollung pada tanggal 7 Januari 2025.

"Saya melihat alasan itu terkesan dibuat-buat. Kalau memang penyidik serius menangani kasus itu, bisa saja penyidik jemput bola menjumpai terlapor. Tidak harus menunggu kehadirannya seperti yang dilakukan Bawaslu saat melakukan klarifikasi. Mereka langsung menjumpainya ke ruang kerjanya. Seharusnya hal yang sama juga bisa dilakukan oleh penyidik. Namun hal itu tidak mereka lakukan," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, selain ketidakhadiran terlapor, dalam surat itu juga jelaskan bahwa sampai tanggal 8 Januari 2025, laboratorium forensik Polda Sumut belum juga mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan salah satunya rekaman suara yang diduga mirip suara Bupati Humbahas.

Selain itu, pimpinan USU (Universitas Sumatera Utara) katanya belum juga menugaskan atau menghunjuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa sastra yang diminta untuk keperluan kasus itu kepada penyidik. 

"Dalam surat itu juga dijelaskan, bahwa sampai tanggal 8 Januari 2025, penyidik belum melakukan pemeriksaan serta belum melakukan penyitaan handphone milik terlapor Dosmar Banjarnahor dan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa flasdisk dan handphone oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut belum selesai," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Humbahas ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu itu telah dihentikan atau di SP3.

"Benar, berdasarkan laporan dari penyidik status laporan sudah disampaikan terhadap pelapor, dan sudah dilakukan pembahasan di Gakumdu yang dihadiri oleh jaksa penuntut di Gakumdu dan juga dari Bawaslu. Bahwa sesuai dengan regulasi dan kepastian hukum penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan sebagaimana isi surat yang disampaikan terhadap pelapor," jelasnya.

Sekedar diketahui, dugaan tidak pidana yang diduga dilanggar Bupati Humbahas adalah dugaan tindak pidana “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat, Aparatur Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) atau pasal 188 jo pasal 71 ayat (3) dari UU RI nomor10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Artinya, dalam isi rekaman suara yang dilaporkan itu, terdengar suara mirip Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor berbicara dengan salah seorang oknum camat di Humbahas berinisial PS. Dalam rekaman itu ada terdengar bupati menekan dan mengintimidasi oknum camat agar mengarahkan kepala desa untuk menyuruh warga agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas dengan jargon "Bersih" di Pilkada Humbahas.  (tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author