Bupati Dr.Hendryanto Sitorus, SE, MM Kukuhkan 76 Kepala Desa Se- Kabupaten Labuhanbatu Utara

Bupati Dr.Hendryanto Sitorus, SE, MM Kukuhkan 76 Kepala Desa Se- Kabupaten Labuhanbatu Utara

Smallest Font
Largest Font

LABUHANBATU UTARA -Aek Kanopan 24 September 2024. Dr. Hendriyanto Sitorus SE.MM Lakukan Pengukuhan 76 Kepala Desa di Aula Ahmad Dewi Sukur. 

Acara tersebut turut dihadir Wakil Bupati Dr. H. Samsul Tanjung, S.T., M.H, Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Labura, Kapolres Labuhan Batu. Kapolsek Kualuh Huku. Forkopimda, serta Asisten lingkup Setdakab, Pimpinan Perangkat Daerah,Camat dan Wakil Ketua TP. PKK Labura.

Bupati Labuhanbatu Utara Dr. Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 76 kepala Desa, Sehingga pada hari ini masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam sesi acara tersebut Bupati labuhan batu Utara menyampaikan pidatonya di depan 76 kades, agar senantiasa memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Agar nantinya roda pemerintahan dapat berjalan mulus dan Baik.

“Semoga pengukuhan ini dapat mendorong semangat bagi saudara, dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat desa masing-masing, serta mampu menciptakan inovasi dan visioner dalam meningkatkan pemerintahan desa dan pembangunan desa untuk kesejahteraan serta kemandirian desa, yang pada muaranya juga dapat mendukung kemajuan Kabupaten Labuhanbatu Utara,” Ucapnya.

Lanjut Bupati Dr. Hendri Yanto Sitorus, menyampaikan bahwa penyerahan surat keputusan penetapan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pada kesempatan ini Bupati Dr. Hendri Yanto Sitorus, mengingatkan 5 poin kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan. 

Pertama, Pelaksanaan penyusunan dan menetapkan review RPJMDES, bahwa paling lama 3 bulan kedepan. Oleh karena itu kepala desa dan Dinas PMD serta Camat agar memberikan pembeniaan kepada Kepala Desa dalam penyusunan review RPJMDES ini.

Kedua, Bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi saudara.

Ketiga, sebagai unsur pemerintah desa, kepala desa dan BPD adalah mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan desa, dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dihujung sesi pengukuhan tersebut sesi fhoto bersama Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara dilakukan secara Bergantian sesuai dengan kecamatan masing-masing.

S.Rijal.Naibaho.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author