BPKPD Bersama Inspektorat Melakukan Kesepakatan MoU Dengan Kejari Humbahas
HUMBANG HASUNDUTAN -MATAEXPOSE.CO.ID.-Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dengan BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan dan Inspektor Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Ruang Rapat Martin Anugerah Hotel & Resto. Kamis, (08 Agustus 2024).
Adapun pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Asisten 1 Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan, Inspektur pada Inspektorat Kab. Humbang Hasundutan, Kepala BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Humbang Hasundutan.
Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan dalam hal penanganan perkara pedata dan tata usaha negara pada BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan dan Inspektor Kabupaten Humbang Hasundutan.